PENYELUNDUPAN SATWA : Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka

Selasa, 15 November 2016 03:20 WIB
PENYELUNDUPAN SATWA : Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka

Tersangka penyelundupan satwa, Kingfulouis Wong di Bandara Adisutjipto Jogja, Selasa (8/11/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penyeludupan satwa, pelaku dari Hong Kong ditetapka sebagai tersangka

Harianjogja.com, SLEMAN -- Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong King FU Louis Wong yang tertangkap petugas bandara Adisutjipto karena berusaha melakukan penyelundupan sejumlah satwa burung pada Selasa (8/11/2016) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/08/penyelundupan-satwa-warga-hongkong-tahu-info-burung-di-indonesia-dari-pembantunya-767243">PENYELUNDUPAN SATWA : Warga Hongkong Tahu Info Burung di Indonesia dari Pembantunya)

Kasubdit Tiga Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Wong terbukti bersalah karena telah melakukan upaya penyelundupan hewan yang dilindungi. Meski demikian pihaknya mengaku untuk menangani kasus ini harus melalui proses yang cukup rumit dikarenakan tersangka berasal dari negara asing.

"Meski penanganannya sedikit lebih rumit, karena tersangka dari warga Asing maka penanganan kasus harus dengan pemberitahuan Mabes Polri, Interpol, dan Kedubes Hong Kong. Namun demikian proses hukumnya akan tetap dilakukan," ujarnya, Senin (14/11/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online