Sejarah Gunung Anak Krakatau, Lahir dari Reruntuhan 1883 hingga Kisah Tsunami
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTA Seorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/
Raperdais DIY mengenai tanah Sultan dan Pakualam terus dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA -- Sejumlah anggota DPRD DIY akan bersikap kritis memberikan masukan selama pembahasan Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Salahsatunya terkait materi tentang tanah milik Kasultanan dan Kadipaten yang berada di luar daerah.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/15/keistimewaan-diy-tanah-keprabon-disoal-769079">KEISTIMEWAAN DIY : Tanah Keprabon Disoal)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan, terkait tanah keprabon yang berada di luar DIY akan diatur oleh Kraton. "Tanah Keprabon yang di luar DIY yang masih masuk dalam Raperdais ini akan kami sesuaikan dengan UU No. 13/2012. Selanjutnya untuk tanah Keprabon itu akan ditetapkan Kasultanan.
Soal praktek sewa menyewa atau transaksi tanah Kasultanan dan Kadipaten yang tidak sesuai dengan peraturan, lanjut Sultan, akan melakukan verifikasi untuk mencocokkan kondisi tanah dengan data fisik dan data yuridis. Selanjutnya hasil verifikasi itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi saat ini masih proses penyelesaian, kalau penatausahaan pertanahan butuh waktu sekitar lima tahun," ungkap Sultan, Selasa (22/11/2016)
Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD DIY Aslam Ridlo sepakat dengan Sultan, jika tanah Keprabon di luar DIY tidak masuk dalam UUK, kemudian diatur dengan paugeran Kraton. Tetapi dalam Raperdais harus dinyatakan, dengan mengamanatkan dalam suatu pasal, seperti diatur dalam ini di ketentuan umum, bahwa tanah di luar DIY diatur dalam paugeran Kraton.
"Saya sepakat, kalau soal tanah [Keprabon] di luar DIY, masuk dalam paugeran Kraton. Tetapi database harus ada dulu," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pertanahan Suharwanta menilai positif terhadap respon Gubernur DIY terkait tanah Keprabon yang berada di luar DIY. Di dalam Perdais hanya akan mengatur tanah yang sesuai dengan UU Keistimewaan. "Ternyata direspon oleh Gubernur dan [Gubernur] siap untuk dievaluasi bersama ketika di pembahasan di Pansus," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD DIY ini optimistis, jika komunikasi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan baik selama pembahasan, maka Raperdais Pertanahan cepat terselesaikan. "Soal pendataan [tanah] Perdais ini menjadi landasan dari pendataan tersebut, mana ini SG mana PAG," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
KPK memeriksa empat saksi kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Minyak jelantah dari MBG, KDMP, rumah tangga hingga restoran dijajaki Pertamina sebagai bahan baku bahan bakar pesawat ramah lingkungan.
Selama 56 tahun, SHARP telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, mengikuti perubahan kebutuhan rumah tangga, perkembangan teknologi.
Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus berbasis aksi iklim nyata, bukti kredibel, dan tata kelola berintegritas.
DPRD DIY meminta SPPG penyebab keracunan MBG ditutup permanen. Sebanyak 14 SPPG di DIY kini mendapat sanksi suspend.