APBD 2017 Kota Jogja Disahkan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 01 Desember 2016 12:04 WIB
APBD 2017 Kota Jogja Disahkan

Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

APBD 2017 Kota Jogja akhirnya disahkan

Harianjogja.com, JOGJA-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang sempat tertunda selama dua hari akhirnya disepakati bersama Pemerintah Kota Jogja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Rabu (30/11/2016) kemarin.

Dalam postur APBD 2017 terjadi defisit anggaran sebesar Rp201,557 miliar, karena pendapatan derah hanya Rp1,511 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dari pusat, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara belanja daerah Rp1,713 triliun.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan defisit anggaran akan ditutupi dengan dana sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya (2016) yang masih dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"APBD 2017 sudah memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat diantaranya soal pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kewilayahan," kata Kadri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online