Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Kriminal Sleman berupa pencurian berhasil terungkap dan seorang pelakunya tertangkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Ngaglik berhasil menangkap pencuri spesialis rumah kos Revan alias Agus Laende, warga Sulawesi Tenggara.
Pria pengangguran namun dengan gaya hidup mewah ini berhasil ditangkap petugas setelah berhasil melakukan aksi sebanyak sepuluh kali di kawasan Sleman.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, pria yang lama tinggal di Jakarta ini datang ke Jogja selayaknya wisatawan, selama dua bulan terakhir Revan tinggal di sebuah hotel di dekat Malioboro.
"Dia (pelaku) tinggal di hotel selama dua bulan terakhir, satu bulan biaya hotel di lunasi olehnya diawal. Namun, di hotel itulah selama ini juga dijadikan tempatnya untuk bersembunyi usai melakukan aksi pencurian," kata Danang, Jumat (6/1/2017).
Dikatakannya, sehari-hari saat keluar dari hotel pelaku berjalan-jalan di berbagai wilayah untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi yang akan dijadikan sasaran.
"Pelaku bergerilya dari kawasan Depok, Bulaksumur, Mlati, Hingga Ngaglik Sleman. Barang-barang yang ia curi berupa barang elektronik seperti handphone dan laptop," ujarnya.
Namun sial harus menimpa Revan, saat terakhir dia melakukan aksi pencurian pada 27 Desember 2016 dia berhasil dicokok oleh petugas di kamar hotelnya, usai dia ada korban yang melapor telah kehilangan barang elektronik laptop dan empat buah handphone di kawasan Gandok Sinduarjo.
Sata ditangkap, petugas berhasil mengamankan sebuah laptop dan empat hanphone hasil aksi kejahatan yang belum sempat dijual. "Pengakuan pelaku, barang-barang lain hasil curian sudah dijual secara online," imbuh Danang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wirya Suhendra menambahkan pelaku memang sudah spesialis melakukan aksi pencurian di rumah kos. Dia selalu berpindah-pindah kota untuk melakukan aksi. Berdasarkan hasil penyidikan uang hasil mencuri oleh pelaku habis digunakan untuk mencukupi gaya hidupnya yang mewah.
"Selain itu dia juga mengaku kalo uang hasil menjual barang curian biasanya digunakan untuk mabuk dan main perempuan," katanya.
Kini, Revan harus mendekam di penjara dan terpaksa tak bisa kembali ke daerah asalnya dalam waktu yang cukup lama. Pelaku akan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Cek delapan pengaturan ponsel sebelum liburan ke luar negeri, mulai dari roaming data, peta luring, hingga fitur pelacakan perangkat.
DPRD Bantul mendorong patroli intensif dan sinergi lintas OPD untuk mengantisipasi klitih serta memperkuat ketertiban masyarakat.
Pengajian kebangsaan Hari Santri Nasional 2026 mengajak santri dan masyarakat memperkuat persatuan, toleransi, serta kerukunan di Jogja.
Sejumlah pengguna iPhone Duo melaporkan layar lipat retak di sekitar engsel. Apple mengganti salah satu unit, tetapi penyebabnya belum diketahui.
Cinema Day digelar 27 Oktober 2026 dengan tiket bioskop reguler maksimal Rp25.000. Simak daftar jaringan peserta dan cara membeli tiketnya.