KEISTIMEWAAN DIY : Pansus akan Soroti Mandat Keistimewaan

Sunartono
Sunartono Rabu, 11 Januari 2017 02:20 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Pansus akan Soroti Mandat Keistimewaan

Keistimewaan DIY, pansus akan dibentuk

Harianjogja.com, JOGJA -- DPRD DIY membentuk Pansus terhadap pengawasan jalannya UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/1/2017). Pansus ini akan secara khusus menyoroti mandat keistimewaan yang belum dijalankan. Pansus pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu dibahas dalam bahan acara (BA) No.3/2017 DPRD DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menjelaskan, pembentukan pengawasan terhadap pelaksanaan keistimewaan itu merupakan kesepakatan antar fraksi dan dibahas bersama pimpinan DPRD DIY. Latar belakang pembentukan Pansus, antara lain, karena masih ada beberapa urusan keistimewaan yang diamanatkan UU No.13/2012 belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemda DIY.

"Terkait amanat UU No.13/2012 seperti kerangka umum yang belum ditunaikan, lalu dipakai pengawasan. Ini kemudian menuntun kami dengan fraksi lainnya membentuk pansus," terangnya di DPRD DIY kemarin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online