Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu 5 September 2026, Malam Hari di Kantor Arsip
Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu 5 September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Keistimewaan DIY, pansus akan dibentuk
Harianjogja.com, JOGJA -- DPRD DIY membentuk Pansus terhadap pengawasan jalannya UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/1/2017). Pansus ini akan secara khusus menyoroti mandat keistimewaan yang belum dijalankan. Pansus pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu dibahas dalam bahan acara (BA) No.3/2017 DPRD DIY.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=783386">KEISTIMEWAAN DIY : Pansus akan Soroti Mandat Keistimewaan
Pembentukan pansus juga didasarkan pada kenyataan banyak warga DIY yang menyampaikan danais belum sampai ke desa atau kelurahan serta unsur lain yang tidak dilibatkan dalam perencanaan. Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto mengatakan sejatinya yang diperintahkan langsung oleh UU No.13/2012 adalah Perdais tentang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Selain itu, bentuk perintahnya itu justru membuat kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan, pertanahan, tata ruang.
"Awalnya, sudah kita diskusikan tentang Raperdais kebudayaan yang itu tidak terselesaikan sampai akhir tahun. Pilihan kemudian terkait dengan Raperdais hari jadi belum ada persetujuan DPRD dan eksekutif. Kalau Perdais kebudayaan karena amanah UU Keistimewaan maka bentuk kesepakatan dibahas lebih lanjut 2017," jelas politisi PAN ini, Selasa (10/1/2017)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang itu dinilai tidak menyalahi aturan. Karena, kata dia, dalam tata tertib DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan. Apalagi UU No.13/2012 yang secara spesifik untuk DIY. Hasil dari Pansus itu nanti adalah Keputusan DPRD DIY (Kepwan) untuk memberikan rekomendasi atau usulan perbaikan yang wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh eksekutif.
Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menyambut baik dibentuknya Pansus pengawasan keistimewaan oleh DPRD DIY. Baginya, hal itu tidak masalah karena pengawasan menjadi salahsatu fungsi legislatif. Selain itu, menjadi bukti bahwa DPRD DIY serius dalam mengawal keistimewaan DIY.
"Monggo, mau dibentuk Pansus atau tidak yang jelas DPRD ini tugasnya mengawasi eksekutif. Kalau orang bekerja diawasi itu baik, daripada melencengnya di belakang," ungkapnya seusai menghadiri Rapur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu 5 September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Data desil bansos di Kulonprogo kerap berubah. Pendamping PKH menjelaskan mekanisme pemutakhiran data dan proses Musyawarah Kalurahan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 7 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 7 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 7 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap dari pagi hingga malam.