Polri Geser Anggaran Rp3,6 Triliun untuk Pengamanan VVIP
Polri mengusulkan pergeseran anggaran Rp3,6 triliun pada 2027 untuk kebutuhan operasional, pengamanan VVIP, kerusuhan massa, dan bencana.
Pelaku saat ditangkap bersama barang bukti beberapa handphone dan sejumlah cek palsu di Mapolsek Gamping, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Penipuan Sleman menyasar pemilik toko ponsel
Harianjogja.com, SLEMAN -- Bermodalkan cek palsu yang ia cetak sendiri, Go Tio Hiong alias Yohanes Roy, 52, warga Surabaya Jawa Timur yang juga merupakan seorang residivis berhasil menipu sejumlah toko handphone di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi menjelaskan, kejadian tersebut bukan merupakan aksi pertama pelaku. Bahkan berdasarkan pengakuannya dia telah lama melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di sejumlah kota lain. Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=783575">PENIPUAN SLEMAN : Modal Cek Palsu Residivis Tipu Pemilik Toko Handphone
"Dia mengaku cetak sendiri ceknya. Dia cetak di daerah Bali," ujar Ngadi, Rabu (11/1/2017).
Ia menjelaskan terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut yakni saat pelaku melakukan aksi di daerah Perengdawe, Gamping, Sleman Senin (9/1/2017) sore.
Korban melapor karena mendapat cek palsu dari salah satu pelanggannya. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan petugas tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku. Dia ditangkap petugas saat berada di sebuah hotel di Ring road utara, Jalan Palagan, Ngaglik.
"Selama di Jogja dia (pelaku) dan kawannya tinggal di sebuah hotel," katanya.
Menurut keterangan pelaku, selain di Gamping, selama tiga hari terakhir saat berada di Yogyakarta mereka juga melakukan disejumlah toko di daerah Godean, Mlati, Depok, dan Kota Yogyakarta. Barang-barang hasil curian yang berhasil digasak oleh pelaku untuk menghilangkankan jejak di jual ke Surabaya.
"Mereka memang jaringan, dengan demikian jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor," ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di penjara Mapolsek Gamping. Pelaku terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri mengusulkan pergeseran anggaran Rp3,6 triliun pada 2027 untuk kebutuhan operasional, pengamanan VVIP, kerusuhan massa, dan bencana.
Data desil bansos di Kulonprogo kerap berubah. Pendamping PKH menjelaskan mekanisme pemutakhiran data dan proses Musyawarah Kalurahan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 7 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 7 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 7 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap dari pagi hingga malam.