Cegah Aset Mangkrak, Dewan Gunungkidul Desak Pendataan
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Ilustrasi guru (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Guru honorer Gunungkidul, sumbangan untuk mengawal revisi UU ASN dipertanyakan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Isu saweran uang Rp50.000 yang dikumuplkan dari Pegawai Tak Tetap dan Guru Tak Tetap untuk mengawal revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terus bergulir. Kali ini ada informasi, jika uang yang dikumpulkan tersebut dikembalikan ke pegawai honorer.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=787746">GURU HONORER GUNUNGKIDUL : Benarkah Uang Saweran Dikembalikan?
Seorang honorer lain di Gunungkidul Heri Santoso mengaku belum tahu perihal adanya informasi pengembalian uang sebesar Rp.50.000 hasil iuran honorer.
“Saya belum tahu karena belum ada informasinya,” katanya saat dihubungi, kemarin (25/1/2017)
Dia mengakui, jika dirinya masuk dalam kelompok orang yang membayar uang Rp50.000 untuk memperjuangkan revisi UU ASN. Uang yang terkumpul rencananya digunakan sebagai biaya untuk mengawal revisi dengan harapan para honorer bisa diangkat sebagai PNS.
Sementara itu, Bendahara Komite Nasional Revisi UU ASN DIY Purwatiningsih saat coba diklarifikasi terkait dengan pengembalian tersebut enggan berkomentar panjang lebar. Dia pun menyuruh untuk mengklarifikasi terhadap perwakilan komite yang ada di Gunungkidul.
“Silahkan tanya saja ke sana. Mungkin juga bisa bertanya ke orang yang memberikan informasi terkait hal tersebut,” katanya saat dihubungi kemarin.
Menurut Purwatiningsih, untuk proses pengumpulan masih terus jalan terus. Hingga saat ini, ia mengakui jika dana yang terkumpul sudah mencapai Rp12 juta.
“Ini uang merupakan kumpulan dari wilayah DIY dan rencananya digunakan untuk perjuangan mengawal revisi UU ASN,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
KAI menambah 3 perjalanan KA menuju Jakarta dari Jogja, Malang, dan Semarang serta meningkatkan kapasitas KA Anggrek dan Gumarang.
AirNav memperpanjang penutupan tiga bandara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Minggu, 6 September 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp40 triliun untuk membayar angsuran dan bunga Kopdes yang jatuh tempo 27-28 September 2026.
BMKG memantau sebaran abu vulkanik Anak Krakatau hingga 50.000 kaki yang berdampak pada empat bandara dan keselamatan penerbangan.
Bandara YIA membatalkan 9 penerbangan dan menunda 1 penerbangan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.