Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Ilustrasi kasus pencabulan anak (Dok/JIBI)
Pencabulan Sleman diduga dilakukan oleh oknum guru
Harianjogja.com, SLEMAN– Oknum guru berinisial AD terduga pelaku pencabulan terhadaphttp://harianjogja.com/2016/11/28/pencabulan-sleman-korban-pelecehan-sebuah-sd-di-sleman-bertambah-772242" target="_blank"> siswa SD model sudah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direskrimum Polda DIY, data yang didapat sudah cukup untuk mengubah status hukum terlapor.
Kanit PPA Subdit Reknata Direskrimum Polda DIY Kompol Retnowati mengatakan, atas penyelidikan kasus yang dilakukan oleh petugas sampai tahap akhir, kemudian berdasarkan semua bukti dan keterangan saksi maka status terlapor kemudian dinaikkan menjadi tersangka. "Statusnya sudah tersangka," katanya, Jumat (3/2/2017).
Lebih lanjut dikatakan Retno, hingga saat ini hasil penyelidikan pihaknya mencatat ada sejumlah empat siswa menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru AD tersebut. Dimana semua siswa tersebut merupakan siswa di SD Model sekolah bentukan dari pemkab Sleman.
Selain meminta keterangan dari empat korban dan sejumlah saksi lain, petugas juga sudah meminta keterangan dari pihak sekolah. Berdasarkan keterangan tersebut, pihak sekolah telah memberikan kebijakan untuk memberikan sanksi memindahkan AD.
Dengan demikian fakta dan keterangan yang didapat dari pihak sekolah semakin menguatkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AD terhadap siswinya.
"Kesaksian dari pihak sekolah tersebut semakin memperkuat dugaan. Setelah kasus ini muncul, oknum tersebut langsung dipindah,' ujar Retno.
Diberitakan sebelumnya, AD yang merupakan seorang guru kelas V di SD Model dilaporkan oleh salah satu wali siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Ganti rugi pengadaan tanah Tol Solo-Jogja di Sleman mencapai Rp19,5 miliar untuk 11 objek di Moyudan dan Gamping.
PDIP mendukung putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun untuk memperjelas yurisdiksi peradilan.
SAPMA Pemuda Pancasila DIY bersama BPBD Gunungkidul menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Nglipar.
Mataram Legacy Run digelar 22 November 2026 di Kotagede, mengajak pelari menyusuri kawasan bersejarah sambil menikmati kuliner dan kerajinan lokal.
APJII Jabar mencatat 9.662 pelanggan internet terdampak penertiban kabel di Bandung. Tenggat pemulihan berakhir 26 Oktober 2026.