Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja, 11 Objek Tanah di Sleman Dibayar Rp19,5 Miliar

Sunartono
Sunartono Minggu, 25 Oktober 2026 20:47 WIB
Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja, 11 Objek Tanah di Sleman Dibayar Rp19,5 Miliar

Potret pengerjaan rigid pavement di area Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman./Istimewa-PT Adhi Karya\r\n

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo di Kabupaten Sleman mencapai Rp19,5 miliar. Pembayaran tersebut mencakup 11 objek pengadaan tanah yang tersebar di Kapanewon Moyudan dan Gamping.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pembayaran ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas tanah merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Selain memenuhi hak masyarakat terdampak, langkah ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk proyek nasional tersebut," kata Dicky dilansir Antara Minggu.

Total 11 objek yang dibayarkan terdiri atas sembilan bidang tanah dan dua objek nonbidang tanah. Luas keseluruhan bidang tanah yang tercakup dalam pembayaran tersebut mencapai 4.001 meter persegi.

Rincian ganti rugi di Moyudan dan Gamping

Dicky menjelaskan, dari total 11 objek pengadaan tanah tersebut, sebanyak 10 objek berada di Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, dengan nilai ganti kerugian sekitar Rp10,5 miliar.

Sementara itu, satu objek lainnya terletak di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, dengan nilai ganti kerugian sekitar Rp9 miliar.

Kantah Sleman memastikan proses pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak dilaksanakan secara tertib, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kantah Sleman berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Dicky, pembayaran ganti kerugian menjadi bagian penting dari tahapan pengadaan tanah. Proses tersebut bertujuan memenuhi hak masyarakat terdampak pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diperlukan untuk proyek infrastruktur.

Dukung pembangunan tol sebagai proyek strategis nasional

Pembayaran ganti kerugian ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo. Proyek tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pembangunan jalan tol itu diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Dengan berlanjutnya proses pengadaan tanah, pemenuhan hak masyarakat terdampak menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam mendukung pembangunan infrastruktur tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online