Surat Kekancingan Palsu Beredar di Bantul
Surat kekancingan palsu diduga beredar di Bantul
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Sektor Kretek akan ikut menelisik perihal adanya dugaan surat kekancingan palsu, yang dikantongi sejumlah warga, yang menempati kios kompleks relokasi kios Mancingan XI.
Kanit Reskrim Polsek Kretek Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Parjana menjelaskan, sejauh ini kepolisian belum bergerak karena belum menerima laporan maupun aduan dari dinas maupun warga, soal kepemilikan surat kekancingan dari Kraton Jogja itu. Meski demikian ia akan menanyakan ke anggota soal kekancingan tersebut.
Jika terbukti memang ada kepemilikan surat kekancingan palsu, maka pihaknya berjanji akan menindak tegas. Mengingat, pemalsuan dokumen dan penipuan merupakan tindak pidana.
"Bukan berarti kami bilang tidak ada, hanya saja kami belum menerima aduan dari pihak yang berkompeten. Uji petik yang dilakukan dinas tidak melibatkan kami, kalau melibatkan kami, pasti anggota melaporkan hasilnya seperti apa," kata dia, dihubungi pada Jumat (3/2/2017).
Parjana memperkirakan, temuan kekancingan palsu bisa jadi langsung disampaikan Dinas Pariwisata atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul ke Kraton Jogja.
"Belum ada laporan resmi, kami akan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tersebut, agar tidak menjadi problem dikemudian hari. Kami siap menindaklanjuti," imbuh dia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji menyatakan, Satpol PP sudah mengecek surat kekancingan tersebut. Selain itu, sudah berkomunikasi dengan Panitikismo.
Hasilnya, dokumen yang kantongi warga dipastikan palsu, artinya warga selama ini ditipu oleh seseorang yang mengaku berasal dari keluarga Kraton Jogja dan membantu kepengurusan pembuatan dokumen tersebut.
Hermawan mengungkapkan, selama ini warga hanya dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab, yang memanfaatkan silsilah orang Kraton, padahal oknum tersebut tidak memiliki akses ke Kraton.
"Ngakunya salah satu keturunan Kraton, tapi tidak tahu itu keturunan ke berapa. Setelah kami kroscek ke Panitikismo, nama orang yang disebut-sebut warga itu juga bukan bagian dari Panitikismo," lanjut dia.
Karena dipastikan palsu, ia menilai persoalan ini sudah masuk sebagai kasus penipuan, dengan modus pemalsuan dokumen. Dan karena dokumen kekancingan itu paslu, maka tidak bisa menjadi pedoman warga untuk menuntut hak menempati kios.
"Tapi kami tidak bisa menindak, karena penipuan masuk perkara pidana yang menjadi wewenang kepolisian. Kalau kami lebih pada pemanfaatan aset Pemerintah Daerah [Pemkab Bantul]," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share