283.270 Kasus ISPA Tercatat, Ini 5 Kota dengan Udara Terburuk
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Narkoba Sleman melibatkan ibu rumah tangga dalam penedarannya
Harianjogja.com, SLEMAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba. Iik, 52, ditangkap setelah diketahui mengambil pesanan narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 gram di sebuah gang di Jalan Magelang tepatnya di Dusun Lodoyong, Lumbungrejo, Tempel.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan penangkapan pengedar tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah perbatasan DIY dan Jawa Tengah tersebut.
“Ada informasi adanya transaksi jual beli. Pelaku sudah dicurigai sebelumnya saat terlihat bingung mencari sebuah barang. Saat dia mengambil barang di gang tersebut, langsung kita amankan," kata Are, Minggu (12/2/2017).
Dikatakannya dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui tinggal di daerah Mungkid, Magelang mengaku sebagai pecandu sejak lama. Namun saat penyidik melakukan tes urine, penyidik tidak mendapati hasil yang positif.
"Dia [pelaku] ngakunya pemakai. Namun rapid tesnya negatif, saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tes urine yang negatif, anggota mencurigai pelaku merupakan seorang anggota dalam jaringan pengedar narkoba. Untuk melakukan pengembangan yang dilakukan, penyidik mencoba menelusuri dari siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut. "Masih kami dalami, pelaku bilang ia tidak kenal dengan penjual sebelumnya," tegas Are.
Dari keterangan sementara pelaku paket sabu tersebut diperoleh dengan cara di beli putus, uang dikirim melalui transfer dan akan diberitahu alamat pengambilan barang melalui pesan singkat ponsel.
"Mereka tidak bertemu, jadi setelah transfer barang ditaruh di lokasi sesuai perjanjian kemudian nanti akan diambil pelaku. Tapi saat transaksi kemaren saat mengambil barang pelaku segera ditangkap," katanya.
Ibu paruh baya tersebut kini harus mendekam di penjara Mapolres Sleman untuk menjalani proses pelengkapan berkas perkara. Jika terbukti bersalah, pelaku akan disangkakan pasal 112 jo 127 UU 35/2009 tentang narkoba dan obat terlarang. Hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 26 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Kereta pertama berangkat pukul 05.00 WIB dan terakhir pukul 20.42 WIB.
Cek jadwal perpanjangan SIM di Sleman pada 26 Oktober 2026, termasuk layanan MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMMADE, dan persyaratannya.
Campus League Billiard Regional Yogyakarta 2026 melahirkan tiga kampiun, termasuk Risky Indrawan dan Okta Ayu yang memborong gelar juara.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 26 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo 26 Oktober 2026, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Kereta pertama pukul 05.05 WIB, tarif Rp8.000.