Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Miras Bantul dirazia aparat gabungan Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Belum genap sebulan penjual miras oplosan dibekuk, aparat gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali membongkar jaringan distribusi http://harianjogja.com/2017/02/10/miras-maut-bantul-cairan-dari-rumah-tersangka-positif-mengandung-metan-791794" target="_blank">minuman keras (miras) DIY yang berada di Bantul.
Kembar, seorang penjual miras asal Dusun Ciren Desa Caturharjo Kecamatan Pandak yang diduga merupakan distributor untuk wilayah DIY dan sekitarnya berhasil digerebek oleh aparat gabungan Pemkab Bantul, akhir pekan lalu. Rencananya, Kembar akan mulai disidangkan, Senin (20/2/2017) mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hermawan Setiaji menjelaskan, penggerebekan lokasi Kembar sebenarnya sudah dilakuan beberapa kali, setidaknya dalam setahun terakhir. “Tapi selalu gagal [bocor],” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Bantul, Jumat (17/2/2017) siang.
Diakuinya, penggerebekan yang selama ini gagal itu memang selalu dilakukannya saat malam hari. Itulah sebabnya, Jumat (20/2/2017) lalu pihaknya sengaja melakukan penggerebekan saat siang hari.
Terbukti, sekitar 123 botol miras beragam jenis dan merk berhasil diamankan. Ratusan botol itu ditemukan aparat tengah disembunyikan di semak-semak sekitar rumah pelaku.
“Oleh pelaku, miras-miras itu disembunyikan di hutan semak. Dia [pelaku] memang penjual besar, distributor bahkan bisa dikatakan begitu. Sudah lebih dari 5 tahun dia berbisnis haram ini,” tegas Hermawan.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Fajar Arintaka menjelaskan, selain Kembar, pada razia di hari yang sama itu pihaknya juga telah berhasil mengamankan puluhan otol miras dari 3 titik yang lain.
Masing-masing merupakan beberapa warga asal Desa Panggungharjo dan Timbulharjo (Kecamatan Sewon, dan Desa Sendangsari (Kecamatan Pajangan).
Dikatakannya, di tahun 2017 ini, persidangan kasus miras memang baru kali dilakukannya. Selama ini, Bantul diakuinya sudah cukup ketat dalam menegakkan sanksi terhadap kasus peredaran miras. “Dibanding daerah lain di DIY, denda yang ditetapkan oleh Bantul terbilang yang tertinggi, bisa mencapai Rp35 juta per orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Senin 26 Oktober 2026. Simak harga jual dan buyback berbagai ukuran.
PDA Indonesia menjelaskan prinsip infill development agar bangunan baru tetap selaras dengan nilai sejarah, budaya, dan arsitektur kawasan cagar budaya.
Sebanyak 68.000 UMKM menjadi pemasok program MBG. Menteri UMKM Maman Abdurahman mendorong penambahan mitra usaha lokal.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 26 Oktober 2026 tersedia untuk 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
Bulog menyiapkan bantuan beras untuk 33,2 juta penerima periode Oktober-Desember 2026. Penyaluran menunggu data dari Kemensos.