Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 20 Februari 2017 22:20 WIB
Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan

Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.

Rekomendasi ini diberikan langsung kepda Penjabat Wali Kota Jogja di kantor Ombudsman RI, di Jalan Wolter Mongonsidi, Jetis, Jogja, Senin (20/2/2017).

"Rekomendasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Perizinan, Dadan Suharma Wijaya, susai menyerahkan rekomendasi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar diskotik di Sosrowijayan pada Oktober 2013 lalu. Warga mengadu karena merasa terganggu dengan suara musik yang terlalu keras.

Warga sudah berupaya mengadukan persoalan tersebut pada pengurus RW dan kepolisian sektor setempat namun tidak ada tanggapan. Akhirnya melaporkan ke ORI DIY. Hasil klarifikasi dari berbagai pihak, Ombudsman menemuka ada penyalahgunaan izin gangguan di warung makan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online