Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=794832">Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan
Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, warung makan itu ternyata mengelola live music dan disc jokey (DJ). Bahkan Dinas Ketertiban, kata dia, sempat menemukan minuman keras di warung makan tersebut, namun tidak melakukan tindakan. Surat peringatan hanya berhenti sampai peringatan kedua.
Pihaknya sudah memberikan saran kepada Dinas Ketertiban (sekarang Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Desember 2013. Tapi karena saran tidak ditindaklanjuti sehingga kasus tersebut sampai sampai ke rekomendasi di ORI pusat.
"Ada maladministrasi, Pemkot tak melakukan sesuatu itu pembiaran." kata Budhi.
Budhi mengatakan warung makan itu telah menyalahi izin gangguan. Selain itu juga belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai Perturan Daerah Kota Jogja Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Budhi menambahkan, selain menyerahkan rekomendasi hukum, Ombudsman RI juga menyarankan Pemerintah Kota Jogja agar mereview kembali Perda Penyelenggaraan Pariwisata dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, karena persoalan serupa juga berpotensi terjadi pada usaha warung makan lainnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jogja Sulistyo mengaku akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman RI. "Tentu pasti kita laksanakan rekomendasinya," kata dia. Pihaknya juga akan mengevaluasi pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dan Satpol PP karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, Hery Karyawan menyatakan sempat menindak, namun setiap kali melakukan sidak tidak pernah menemukan fasilitas karaoke yang dimaksud. "Tapi ini sudah menjadi bagian komitmen untuk menindaklanjuti," katanya. Menurutnya, warung makan itu hanya memiliki izin gangguan, belum memiliki izin usaha dan TDUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.
OJK DIY menyebut judi online bisa mendorong masyarakat menggunakan pinjol. Outstanding P2P lending DIY capai Rp1,41 triliun.
DPRD Sleman mendorong perbaikan data desil dibuka berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Banjir bandang Nepal-China menewaskan 1.280 orang dan membuat lebih dari 5.620 orang hilang. Operasi pencarian memasuki pekan kedua.
Dampak bullying dapat terbawa hingga sekolah baru. SIKOMHATI.ID diterapkan di SMK YPKK Tepus untuk memperkuat empati dan komunikasi siswa.