HUT ke-81 RI, IDM Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman
IDM meresmikan rumah layak huni ke-56 untuk warga Sleman dalam HUT ke-81 RI. Program TJSL ini menyasar masyarakat sekitar destinasi wisata.
JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha PEMUDA PEMABOK--Polisi meminta keterangan tiga pemuda yang tertangkap saat mabok dan ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Jumat (9/12). Ketiga pemuda ditangkap dengan barang bukti satu botol minuman keras jenis ciu.
Miras Sleman, sanksi akan ditambah
Harianjogja.com, SLEMAN -- Penjatuhan sanksi bagi pelanggar Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras masih belum maksimal. Selama ini, belum ada satupun pelaku yang mendapatkan denda sanksi maksimal.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pada sidang tindak pindana ringan (Tipiring) terhadap empat pelaku pelanggaran Perda No.8/2007 majelis hakim menjatuhkan denda paling tinggi Rp3 juta. Denda tersebut diberikan kepada pemilik 1.902 botol miras golongan A di sebuah kafe di wilayah Babarsari, Depok.
Sementara, bagi pemilik Rendy, warga Sinduharjo, Ngaglik yang tertangkap tangan memiliki tujuh jerigen miras oplosan, 140 bungkus ciu yang sudah dikemas dalam plastik, dan puluhan botol miras golongan A, hanya dikenakan denda Rp2 juta. “Sanksi yang sama diberikan bagi inisial N, yang terbukti menjual miras tanpa izin,” kata Rusdi kepada Harianjogja.com, Jumat (24/2/2017).
Adapun sanksi denda bagi Yanuar warga Drono, Sardonoharjo yang memiliki 26 bungkus miras oplosan siap edar, dan sejumlah botol anggur dan miras golongan A, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp2 juta. Seorang terdakwa tipiring lagi, kata Rusdi, berinisial R yang menjual miras di sebuah Warung Internet (Warnet) diberi sanksi denda Rp500.000 oleh majelis hakim.
“Tentu denda yang diberikan belum maksimal. Sesuai Perda, denda maksimal Rp5 juta. Ke depan, ada ketentuan baru yang akan diberikan kepada pemilik, pengedar bahkan yang menyimpan miras dalam jumlah besar,” terang Rusdi.
Saat ini, katanya, sedang dibahas Raperda tentang Miras untuk merevisi Perda No.8/2007 yang menurut sejumlah kalangan sudah tidak relevan lagi. Dia mengatakan, saat public hearing [dengar pendapat] Raperda miras baru beberapa waktu lalu, diusulkan perubahan sanksi denda agar memberikan efek jera bagi pengedar miras tanpa izin.
“Denda maksimal baik pengedar miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%) Rp10 juta, golongan B (alkohol 5-20%) sanksinya Rp20 juta, dan golongan C (kandungan alkohol lebih dari 20%) hingga miras oplosan sanksinya Rp30 juta,” katanya.
Satpol PP Sleman, katanya, akan terus meningkatkan operasi pekat miras. Operasi tersebut tidak hanya dilakukan di warung, rumah makan, restoran, tetapi juga di rumah-rumah warga yang terbukti melakukan transaksi penjualan miras tanpa izin. "Kami berharap peredaran minol diperketat dan sanksi pelanggaran diperberat. Kami juga akan menegaskan tentang larangan minol oplosan," ujar Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IDM meresmikan rumah layak huni ke-56 untuk warga Sleman dalam HUT ke-81 RI. Program TJSL ini menyasar masyarakat sekitar destinasi wisata.
Mobil listrik vs mobil bensin, mana lebih hemat untuk dipakai 10 tahun? Simak perbandingan biaya energi, perawatan, baterai, dan nilai jual kembali.
Calvin Verdonk menjadi starter saat Lille mengalahkan Toulouse 1-0. Kemenangan tersebut membuat Lille untuk sementara memimpin klasemen Ligue 1.
Prediksi Bali United vs PSS Sleman di laga pembuka BRI Super League 2026/2027, lengkap dengan susunan pemain dan prediksi skor.
Sabar Karyaman Gutama/Reza Pahlevi Isfahani lolos ke perempatfinal China Masters 2026 usai mengalahkan Denmark. Mereka menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang
Arema FC menghadapi tim promosi Isenmulang Kalteng FC pada laga pembuka Super League 2026/2027 di Stadion Kanjuruhan, Jumat 4 September.