PEMKAB KULONPROGO : 3 Pemdes Disengketakan, Ini Sebabnya
Ilustrasi (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)
Pemkab Kulonprogo, terutama untuk tiga pemerintah desa diperkirakan belum memahami UU No 14 Tahun 2008
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sebanyak tiga desa di Kulonprogo disengketakan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY terkait permasalahan pertanahan. Ketiganya antara lain Desa Kedungsari, Pengasih, Desa Bojong, Panjatan, dan Desa Glagah, Temon. Diduga pemerintah desa tersebut selaku badan publik belum banyak memahami keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam waktu dekat ini Komisi Informasi Provinsi DIY akan menyelenggarakan sosialisasi langsung kepada pemerintah desa beserta seluruh elemen di masing-masing desa. Suharnanik Listiana, anggota KPID DIY Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi mengatakan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan pada 2016 lalu.
"Sudah dilakukan sosialisasi kepada 60 pemerintah desa di DIY, "jelasnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu(4/3/2017). Namun, sosialisasi akan kembali dilakukan langsung ke desa khususnya yang sedang dan pernah disengketakan. Sejumlah desa lainnya juga bisa mengajukan diri untuk dilakukan sosialisasi serupa.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan keterbukaan informasi. Selain itu, bisa diwujudkan pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing pemerintah desa. Kepala Dinas Kominfo Kulonprogo, Agus Santoso mengatakan dukungan untuk keterbukaan publik di pemerintah desa sebenarnya telah dilakukan dengan membangun website.
Sedikitnya pemerintah desa di Kecamatan Sentolo, Pengasih, Lendah, dan Panjatan telah membangun websitenya. "Cara ini paling tepat, cepat dan murah guna menyampaikan informasi publik,"ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share