POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Segera Dirilis, Ini Permintaan Organda

Sunartono
Sunartono Sabtu, 11 Maret 2017 12:21 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Segera Dirilis, Ini Permintaan Organda

Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Polemik taksi online akan ditengahi dengan keluarnya Pergub DIY

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera menerbitkan Pergub DIY tentang larangan beroperasinya taksi online. Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melakukan sweeping terhadap taksi online yang beroperasi secara ilegal.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=800490">POLEMIK TAKSI ONLINE : Sultan Segera Terbitkan Pergub Larangan Taksi Online

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyampaikan setelah diterbitkan Pergub, pihaknya tidak perlu mengirimkan Pergub ke pihak taksi online. Karena alamat pihak taksi online tersebut tidak jelas.

"Kami tidak akan mengirim itu, toh juga tidak tahu alamatnya. Kita lakukan langkah di lapangan, jangan hanya bilang taksi online merek tertentu tetapi taksi online plat hitam yang beroperasi itu tidak berizin," tegasnya, Jumat (10/3/2017)

Gatot mengaku terkait penindakan, Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melakukan sweeping terhadap taksi online. Terkait dengan perkembangan aplikasi online yang tidak bisa ditolak, ia mengajak kepada para pengelola taksi resmi plat kuning untuk juga menggunakan aplikasi online.

Terpisah Ketua Organda DIY Agus Andriyanto mengapresiasi Pemda DIY jika akan segera menerbitkan Pergub larangan taksi online. Namun, pihaknya mendesak perlunya monitoring secara berkelanjutan sehingga harus dibuat pula sistem monitor untuk operasional mereka. Soal metode sweeping yang akan dilakukan Pemda DIY itu menurutnya perlu dikomunikasikan. Ia menyambut baik langkah tersebut namun apakah mungkin Pemda DIY akan melakukannya setiap hari.

"Perlu dipertanyakan lagi fungsi monitoring seperti apa, karena sekarang sulit memonitoring dan penegakan disiplin sampai mana Dishub bisa memonitor plat hitam yang beroperasi seperti taksi," kata dia.

Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri menyatakan, pihaknya sudah diajak koordinasi dengan Pemda DIY terkait penindakan terhadap kendaraan plat hitam yang dijadikan sebagai angkutan. Prinsipnya, jika Pergub sudah diterbitkan, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.

"Kemarin sudah dibicarakan, kami akan melakukan tindakan sementara tidak boleh beroperasi setelah aturan [Pergub] keluar. Prinsipnya kami kan mendukung kebijakan Pemda," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online