SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini Rabu 2 September di Sambipitu Patuk
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Kekerasan Jogja dengan korban tewas satu orang dilandasi rasa emosi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Para pelaku pembacokan nekat mengejar korban dan membacok korban bukan karena dendam, melainkan spontanitas lantaran umpatan dari pihak korban. Pelaku mayoritas dari dari keluarga tak harmonis.
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/03/14/kekerasan-jogja-nekat-membacok-karena-umpatan-801440">KEKERASAN JOGJA : Nekat Membacok Karena Umpatan?
Rombongan para pelaku berasal dari berbagai latar belakang sekolah. Bahkan kata Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono , ada yang sekolah dengan sistem homeschooling. Mereka bergabung untuk keluar malam secara bersama-sama. Kepada petugas, kata dia, tersangka sengaja membawa celurit miliknya sendiri untuk diambil gambar.
"Dia bawa celurit, katanya hanya untuk foto-foto awalnya," imbuh Tommy, Selasa (14/3/2017)
Dari sisi latar belakang, lanjut Tomy baik FF maupun AA berasal dari keluarga yang tidak harmonis sehingga kurang pengawasan. "Rata-rata keluarga broken, jokinya [AA] bapak dan ibunya juga pisah sudah lama," ucapnya.
Dalam konferensi pers di Mapolresta, Tommy meminta eksekutor, FF, dan Joki, AA untuk mendekat. FF tampak mengenakan baju tahanan dengan bawahan celana pendek berwarna coklat. "[Saya] SMA, umur 17 tahun," ucap FF saat menjawab pertanyaan Kapolresta.
Menurutnya, penangkapan terhadap ketujuh pelaku sudah dilakukan sesuai prosedur. Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya tengah diburu petugas. Namun diharapkan segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Tiga motor yang dijadikan sebagai barang bukti adalah Honda Vario AB 5467 PU warga hitam, Honda Scoopy warna merah nopol AB 6675 XY dan Kawasaki KLX warna hitam tanpa nopol. Selain itu dua celurit, satu diantaranya yang dipakai untuk membacok korban dan dua parang. Penyidik masih memerika para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 354, Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No.19/1951.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan para pelaku yang sudah berusia dewas menyebarkan doktrin tertentu. Terutama memerintahkan kepada pelaku yang masih di bawah umur untuk melakukan tindakan pembacokan atau membawa celurit karena hukuman mereka lebih ringan. Karena dalam peristiwa itu ada dua pelaku yaitu Ridho Basuki Juniarto dan Novian Surya Persada. Keduanya berprofesi sebagai tukang parkir. "Sementara kami dalami doktrin itu [menyuruh pelaku yang masih di bawah umur], karena memang ada keterlibatan pelaku lain yang dewasa," ungkap Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek SIM Keliling, SIMMADE, SIMPITU, hingga layanan malam.
Pemkab Bantul mengejar surplus beras 100.000 ton pada 2026 melalui perluasan lahan, percepatan masa tanam, dan mekanisasi pertanian.
Jadwal KA Bandara YIA 3 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA–Jogja dan Jogja–YIA dari pagi hingga malam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 3 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 3 September 2026 mulai 05.00 hingga 20.42 WIB. Cek waktu kedatangan di setiap stasiun.