Loker Solo Terbaru 2026, Ada 1.000 Lowongan di Job Fair Gratis
Loker Solo terbaru 2026 tersedia di Job Fair gratis GSI Youth Fest pada 8 November. Ada 1.000 lowongan dari 10 perusahaan.
Petugas Imigrasi melakukan uji coba alat pendeteksi paspor palsu di Kantor Imigrasi DIY, belum lama ini. Alat itu akan dipasang di Bandara Adisutjipto. (JIBI/Harian Jogja/dok. Kantor Imigrasi-Arief Munandar)
Syarat paspor yang mengharuskan punya rekening tabungan Rp25 juta dicabut
Harianjogja.com, SLEMAN- Meskipun kebijakan syarat rekening Rp25 juta tidak lagi berlaku sebagai syarat pembuatan paspor, upaya pencegahan pengiriman TKI ilegal tetap diberlakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru mengungkapkan meski syarat rekening tabungan tersebut telah dihapuskan, pihaknya tetap melakukan antisipasi pencegahan terhadap TKI Non prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Imigrasi Jogja.
Ia mengatakan, serangkaian proses pemeriksaan dilakukan dengan menggerakkan intiligent keimigrasian salah satunya saat proses wawancara dan memperhatikan profile pemohon paspor secara mendalam, termasuk detail data yang diberikan pemohon.
“Misal pada saat wawancara, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan kepentingannya membuat paspor, tidak dapat menjawab kemana tujuannya maka akan kami tolak permohonan pembuatan paspor tersebut,” kata dia.
Pihaknya akan menolak pemohon ketika syaratnya tidak terpenuhi sekaligus dengan memberikan penjelasan. Kelengkapan persyaratan akan dicek terlebih dahulu oleh pihak imigrasi sejak saat sebelum pengambilan nomor antrean.
Hal tersebut dilakukan agar pemohon tidak merasa dirugikan ketika sudah mengantre lama namun ketika sampai di dalam justru ditolak permohonannya membuat paspor.
Dengan pemenuhan syarat umum pembuatan paspor yakni KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Surat Nikah/ Ijazah dinilai menjadi langkah awal yang paling mudah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan sejumlah kebijakan terbaru bagi para pemohon paspor baru. Salah satu kebijakan yang baru diberlakukan pemerintah yakni berupa syarat dokumen tabungan dengan jumlah minimal sebesar Rp25 juta.
Kebijakan tersebut tidak diperuntukkan bagi semua orang, hanya bagi orang tertentu yang sekiranya alasan pergi ke luar negeri tidak masuk akal.
Namun, belum berjalan lama kebijakan tersebut telah dicabut karena adanya perbedaan persepsi. Dimana banyaknya masyarakat yang menilai bahwa kebijakan tersebut dirasa memberatkan.
“Dengan peraturan tersebut awalnya, pada intinya kami tidak mau jika warga negara Indonesia terlunta-lunta di luar negeri,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Loker Solo terbaru 2026 tersedia di Job Fair gratis GSI Youth Fest pada 8 November. Ada 1.000 lowongan dari 10 perusahaan.
Eko Suwanto mendorong integrasi APBD se-DIY untuk menekan kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan memperluas lapangan kerja.
Polres Kulonprogo menggelar Operasi Patuh Progo 2026 pada 26 Oktober–8 November untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
MJO melintasi Pulau Jawa dan meningkatkan potensi awan hujan di DIY. BMKG mengingatkan warga waspada hujan sedang hingga lebat.
Eko Suwanto mendorong DIY menetapkan 2027 sebagai Tahun Menanam dan mengaudit lingkungan untuk memperkuat mitigasi bencana.
PSS Sleman kebobolan 11 gol dalam enam laga Super League. Pieter Huistra membenahi pertahanan jelang menjamu Borneo FC Samarinda.