Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Kriminal Sleman berupa pencurian berhasil diungkap polisi
Harianjogja.com, SLEMAN- Riyan,35 warga Pati, Jawa Tengah kembali berurusan dengan kepolisian. Residivis pencurian di toko maupun warung tersebut dibekuk setelah melakukan aksi kasus yang sama di Sinduadi, Mlati.
Panit Reskrim Polsek Mlati Iptu Bowo Susilo mengatakan, ditangkapnya Riyan terkait dengan laporan pencurian di sebuah warung pempek wilayah Sinduadi, Mlati awal Maret. Saat itu, Riyan datang dan berpura-pura memesan makanan.
“Tapi itu hanya modus tersangka. Ketika pemilik warung lengah, tersangka kemudian mengambil tas berisi laptop dan uang Rp350.000 yang diletakkan di salah satu meja warung itu,” kata Bowo, Rabu (22/3/2017).
Aksi tersangka tersebut dapat terkuat setelah pihak kepolisian mengamati CCTV di warung tersebut. polisi melacak keberadan motor yang digunakan oleh tersangka yang saat itu diparkir di luar warung. Berdasarkan informasi CCTV tersebut, petugas Reskrim Polsek Mlati melacak motor yang digunakan tersangka.
“Motor itu dipinjam tersangka dari temannya di daerah Mantrijeron, Jogja. Setelah kami dikembangkan, baru diketahui jika pelakunya adalah tersangka,” katanya.
Menurut Bowo, usai melakukan aksinya tersangka sempat pulang ke daerah asalnya Pati, Jawa Tengah. Petugas membututi dan memantau keseharian tersangka yang saat itu berada di kediamannya. Aparat tidak langsung melakukan penangkapan saat itu.
“Setelah kembali ke Jogja, pelaku ternyata melakukan pencurian di sebuah warung di Kutu Patran, Mlati,” jelas dia.
Di warung tersebut, Riyan menggasak tas pemilik warung yang berisi sejumlah Polsel dan uang Rp3 juta. Setelah aksi tersebut, petugas langsung membekuk Riyan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang hasil curian berupa satu unit laptop, satu tas ransel, dan enam Ponsel berbagai merek.
Kapolsek Mlati Kompol Supriyantoro menambahkan, Riyan terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. Riyan, lanjut Supriyantoro, tercatat memiliki banyak kasus pencurian dan beberapa kali keluar masuk penjara. “Dia baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Ada dugaan pelaku beraksi juga di wilayah Jawa Tengah,” terangnya. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dan 32 provinsi menyerap 97.000 tenaga kerja lokal dengan daya tampung 122.000 siswa.
Pieter Huistra mengaku telah menganalisis kekuatan dan kelemahan Borneo FC jelang laga PSS Sleman pada pekan ketujuh Super League.
BMKG memprakirakan potensi hujan sedang hingga lebat di utara DIY hingga 29 Oktober 2026. BPBD menyiapkan pemetaan wilayah rawan bencana.
Dinkop UKM DIY menggandeng tour leader untuk meningkatkan kunjungan Teras Malioboro Ketandan melalui insentif, event, dan wisata budaya Pecinan.
Eko Suwanto mendorong integrasi APBD se-DIY untuk menekan kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan memperluas lapangan kerja.