WISATA SLEMAN : Wisatawan Kaliadem Ditarik Retribusi, Desa Berharap Jalan Rusak Diperbaiki

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 22 Maret 2017 20:54 WIB
WISATA SLEMAN : Wisatawan Kaliadem Ditarik Retribusi, Desa Berharap Jalan Rusak Diperbaiki

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Lava jeep tour bergantian menggunakan jalan dengan truk pengangkut material saat melintasi kawasan Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kec. Cangkringan, Sleman, Rabu (5/11). Empat tahun lalu 5 NOvember 2010 Gunung Merapi mengalami puncak letusan besar yang menelan ratusan korban jiwa. Sekitar 150 juta meter kubik material di keluarkan Merapi pada saat itu.

Wisata Sleman di Kaliadem akhirnya ditarik retribusi

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman akhirnya menarik retribusi bagi wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Kaliadem, Cangkringan. Pemdes berharap jalan yang rusak dapat diperbaiki Pemkab.

Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto mengatakan, penarikan retribusi yang dilakukan oleh Pemkab tersebut memiliki konsekuensi pada proses pembangunan di kawasan wisata tersebut. Salah satunya, terkait pemeliharaan jalan menuju lokasi wisata.

"Kami berharap ya fasilitas jalan, irigasi selokan mohon diperhatikan oleh Pemkab," katanya usai penandatanganan nota kesepakatan atau MoU (memorandum of understanding) antara Pemkab Sleman dengan tiga pemerintah desa terkait Retribusi Wisata Kaliadem, Selasa (21/3/2017).

Heri menyebut, dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut maka penarikan retribusi kepada para wisatawan sudah mulai bisa dilakukan lagi. Adapun pembagiannya hasil retribusi, Pemdes mendapat jatah 60% dan Pemkab 40%. Penarikan retribusi dilalukan untuk membantu pengelolaan yang dilakukan masyarakat termasuk proses kegiatan yang dilakukan di desa.

Selain dengan Kepuharjo, kesepakatan pengelolaan Kawasan Kaliadem juga dilakukan antara Pemkab dengan Desa Umbulharjo dan Glagaharjo. "Dulu hanya Umbulharjo dan Kepuharjo, tapi tahun ini kami memasukkan Glagaharjo juga ikut mengelola," kata Asisten Sekda Sleman Bidang Pemerintahan dan Kesra Supardi.

Porsi pembagian retribusi lebih banyak diberikan ke Pemdes salah satunya untuk memberikan penghasilan bagi 300 pekerja yang bekerja di wilayah tersebut. "Jadi pengelolaannya juga lewat APBDes, jadi ada aturannya," ujar dia.

Tekan Pungli

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan, penarikan retribusi tiket masuk sebesar Rp5.000 untuk pengunjung berlaku mulai April 2017. Kesepakatan tersebut akan berakhir pada Desember 2017 mendatang. "Nanti tahun depan akan diperbarui lagi. Jadi setiap tahun ditinjau ulang," katanya.

Dia mengatakan, sejak 2012 hingga 2016 lalu Pemkab menyerahkan pengelolaan wisata Kaliadem ke warga. Hal itu dilakukan untuk membantu percepatan kegiatan ekonomi warga pascaerupsi Merapi 2010 lalu. Seluruh hasil retribusi wisata dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa ada kontribusi ke pemerintah daerah.

Setelah lima tahun berlalu, Pemkab Sleman menilai ketentuan retribusi yang diatur dalam Perda No3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diberlakukan kembali di kawasan tersebut.

Pemberlakuan ketentuan tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya pungutan liar di lokasi pariwisata yang akan merugikan banyak pihak. “Jangan sampai ada pungli. Ketika sudah diatur dengan nota kesepakatan ini kita akan bisa melakukan kontrol secara optimal,” harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online