Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit bagi Nasabah
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Ilustrasi (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Narkoba Jogja kembali terungkap, salah satu pengedarnya adalah narapidana
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dua tersangka di antaranya merupakan pengendali yang masih menghuni di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan Lapas Kelas II A Pakem Sleman.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana menyatakan kepemilikan telepon selular atau hand phone (HP) dari narapidana di dalam lapas menjadi penyebab masih leluasanya narapidana mengendalikan narkoba. "Narapidana bebas mengendalikan jaringan peredaran narkoba melalui HP," kata Mujiyana di kantor BNNP DIY di Jalan Katamso, Kamis (30/3/2017).
Mujiyana mengungkapkan sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan. Jaringan pertama yang terungkap 9 Maret lalu, yakni KH, BHG, FR, PC, dan N alias NPK. N merupakan warga binaan lapas Narkotika Pakem yang akan bebas sebulan lagi.
Penangkapan bermula dari adanya informasi pengirimn paket ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman paket kilat. Setelah barang itu sampai di Jogja, petugas mengambil alih paket tersebut (controled delivery).
Namun, saat petugas berusaha mengirimkan paket tersebut ke alamat yang tertera dalam paket, penerima minta penyerahan paket dilakukan di Simpang Empat Kentungan.
Setelah disepakati, KH dan BHG datang untuk mengambil paket tersebut. Dari identitas tersangka sesuai dengan alamat kiriman paket, "Keduanya kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kaliurang Dusun Munggur, Catur Tunggal, Depok, Sleman," kata Mujiyana.
Dari keterangan KH dan BHG, petugas memperoleh informasi keduanya sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu bersama FR dan PC di salah satu indekos di wilayah Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Petugas pun menggrebek indekos PC dan FR dan menemukan sabu-sabu seberat 52,65 gram yang disembunyikan sela-sela meja. Belakangan sabu-sabu itu adalah milik N alias NPK.
KH juga mengaku aksinya tersebut atas perintah N dari lapas Narkotika Pakem. Bahkan selama KH dalam proses pemeriksaan BNNP DIY, N kembali memerintahkan KH melalui pesan singkat untuk mengambil paket sabu-sabu dari Boyolali, Jawa Tengah.
Selanjutnya N memerintahkan agar paket itu kembali dipecah-pecah menjadi paket kecil setengah gram dan meletakkannya di alamat-alamat sesuai perintah.
Petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Pakem untuk menggeledah ruangan N alias NPK. "Saat digeledah kami temukan tiga buah HP di dalam guling dan balik kasur duangan N," ujar Mujiyana.
Menurut Mujiyana N dan KH sudah saling kenal sejak 2013 dan mulai menjalin bisnis haram sejak Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Cinema Day 2026 digelar 27 Oktober dengan tiket bioskop reguler maksimal Rp25.000. Cek harga CGV, Cinema XXI, Cinepolis, dan ketentuannya.
DPRD DIY mengusulkan balai RW menjadi laboratorium Pendidikan Khas Kejogjaan untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis budaya Jogja.
Harga cabai rawit mencapai Rp88.642/kg pada pekan keempat Oktober 2026. Mendagri Tito mendorong perluasan tanam dan distribusi pasokan.
Polresta Sleman menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari. Data mencatat 25.497 pelanggaran lalu lintas pada 2025.
Indonesia Kaya menghadirkan legenda Timun Mas dan Nyi Roro Kidul dalam delapan episode musikal vertikal yang tayang di TikTok.