SIDANG KASUS KLITHIH : Tuntutan Jaksa Dinilai Emosional

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 11 April 2017 11:22 WIB
SIDANG KASUS KLITHIH : Tuntutan Jaksa Dinilai Emosional

Sidang kasus klithih, pelaku masih dibawah umur.

Harianjogja.com, JOGJA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=808901"> SIDANG KASUS KLITHIH : Jaksa Nilai Keenam Terdakwa Pantas Dituntut Maksimal, Ini Alasannya

Pranowo, selaku kuasa hukum dari terdakwa AR, TP, dan JR mengaku keberatan dengan tuntutan terdakwa.

"Saya melihat jaksa mengabaikan sisi psikologis dan tumbuh kembang anak-anak dan terkesan bernuansa emosional, bahkan anak pelaku yang masih usia 13 tahun juga dituntut pidana penjara," kata Pranowo, Senin (10/4/2017)

Pranowo yang juga sebagai kepala Divisi Advokasi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak diatur bahwa anak pelaku usia 12-14 tahun tidak bisa di pidana penjara, melainkan hanya berupa tindakan, yakni dikembalikan kepada ortunya atau direhabilitasi.

"Tapi ternyata dalam tuntutan anak tersebut di tuntut pidana penjara," kata Pranowo, menyangkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online