Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ilustrasi ritel (Dok/JIBI)
Minimarket Jogja yang tak miliki izin tak datang dipanggilan pertama.
Harianjogja.com, JOGJA -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja segera melayangkan panggilan kedua kepada pemilik supermarket beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto. Dalam panggilan pertama, Senin (10/4/2017), pemilik supermarket tidak datang dan hanya diwakilkan oleh staf.
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/11/minimarket-jogja-pemilik-supermarket-mangkir-panggilan-satpol-pp-808952">MINIMARKET JOGJA : Pemilik Supermarket Mangkir Panggilan Satpol PP
Disinggung soal penutupan paksa, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, ChristinaSuhantini mengaku ada tahapan yang harus dilalui. Pihaknya baru dalam tahapan melakukan pemeriksaan, kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan atas dugaan pelanggaran Perda HO.
"Jika divonis bersalah baru nanti ada surat peringatan. Jika masih tetap buka tanpa izin bisa ditutup paksa," ujar Christina, Senin (10/4/2017).
Supermarket di Jalan Hos Cokroaminoto itu sudah beroperasi sejak 23 Maret lalu. Supermarket tersebut diketahui tidak memiliki izin gangguan atau HO, surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha toko modern (IUTM). Yang dimiliki supermarket itu baru izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bagian Pelayanan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono mengatakan izin HO supermarket itu baru diajukan, namun pihaknya belum memproses karena masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi, "Semestinya tidak boleh beroperasi dulu, itu pelanggaran," kata dia.
Sebelumnya Setiyono menyatakan memberikan IMB untuk supermarket itu karena sudah sesuai tata ruang. Namun, belum bisa beroperasi karena perizinannya belum lengkap.
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Winarta menyayangkan Pemerintah Kota Jogja tidak tegas dalam menegakkan aturan. Menurutnya, jika memang supermarket itu belum mengantongi izin semestinya ditindak tegas.
"Jika Pemkot tidak melakukan tindakan maka Pemkot telah melakukan pembiaran pelanggaran," kata Winarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Djokovic tersingkir di babak pertama US Open 2026 setelah kalah dari Mariano Navone. Kondisi fisik membuatnya gagal mempertahankan keunggulan.
Pasar tradisional Bantul menghadapi penurunan aktivitas. Pemkab menggerakkan ASN berbelanja setiap Jumat untuk menghidupkan ekonomi pasar.
Hutan lereng Merapi sisi selatan memiliki medan lebat dan terjal. Tim SAR mengimbau warga tidak masuk hutan seorang diri.
Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan maju sebagai calon Dirjen WHO atas amanah Presiden Prabowo Subianto. Ini tahapan pemilihannya.
Ondrej Rudzan membidik starting XI PSIM Jogja. Bek Republik Ceko itu siap bermain di posisi apa pun demi membantu tim meraih kemenangan.