PWI Pusat Dukung Usulan Udin Jadi Pahlawan Nasional
PWI Pusat mendukung pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional dan siap mengawal proses administratif serta jalur strategis di tingkat pusat.
Minim fasilitas difabel (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)
Raperda Difabel DIY diharapkan ada revisi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel DIY meminta penghapusan istilah difabel miskin dihapuskan dalam sejumlah aturan perundangan. Pemda DIY akan mengkaji ulang terkait permintaan tersebut sebelum mengupayakan revisi terhadap Perda DIY No. 4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2016/11/15/raperda-difabel-puluhan-warga-tuntut-raperda-segera-disahkan-769023">RAPERDA DIFABEL : Puluhan Warga Tuntut Raperda Segera Disahkan
Dalam Perda No.4/2012 Pasal 55 ayat 2 dan 3 terkait jaminan kesehatan dinyatakan istilah penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin. Selain itu, dalam sejumlah perundangan juga terdapat perbedaaan, jika pada UU 19/2011, bahwa negara menjamin kesehatan difabel secara gratis atau terjangka tanpa ada penyebutan miskin dan rentan miskin. Berbeda dengan aturan sebelumnya UU No.40/2004 yang masih menyebutkan istilah miskin yang mendapatkan jaminan. Sedangkan dalam UU No.2016 justru mengambang, karena terkait jaminan kesehatan difabel hanya dikembalikan ke aturan perundangan yang berlaku.
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel DIY Setia Adi Purwanta menyatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Gubernur DIY terkait penyebutan penyandang disabilitas miskin dalam tiga UU tersebut. Mengingat dalam UU No.8/2016 hanya menyebutkan jamkes bagi penyandang disabilitas disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku, maka ia lebih setuju mengembalikan pada UU No.19/2011 karena dinilai lebih spesialis dan lahir lebih akhir. Karena itu ia meminta kepada Gubernur DIY untuk membuat keputusan dengan menetapkan kepesertaan untuk jaminan kesehatan khusus penyandang disabilitas DIY memakai rujukan UU No.19/2011.
"Di samping itu, soal empirik di lapangan, difabel miskin dan tidak miskin belum ada indikatornya. Tidak bisa disamakan dengan orang umum," jelasnya seusai bertemu Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan, Selasa (11/4/2017).
Selain itu, kata dia, bagi para pengumpul data di lapangan ada unsur kebingungan untuk menetapkan data dan sering memunculkan konflik. Semua penyandang disabilitas sebaiknya diberi hak yang sama. Ia menegaskan, pernyataan miskin dan rentan miskin itu juga disebutkan dalam Perda DIY No.4/2012, sehingga perlu ada penyesuaian dan peninjauan kembali Perda tersebut. Selain itu ada beberapa item dalam UU No.8/2016 yang belum masuk.
"Tadi Pak Gubernur sepakat sekali kami mengusulkan penyesuaian Perda. Kami harapkan dengan Biro Hukum, Dinkes dan Dinsos untuk membuat suatu telaah sebagai dasar keputusan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PWI Pusat mendukung pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional dan siap mengawal proses administratif serta jalur strategis di tingkat pusat.
Belanja APBN di DIY mencapai Rp11,61 triliun hingga Juli 2026, dengan TKD Rp5,33 triliun dan sejumlah program strategis berjalan.
PSS Sleman memaparkan progres Home Ground Training, akademi usia muda, tata kelola klub hingga kesiapan tim dalam sarasehan bersama BCS dan Slemania jelang Supe
PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menghadirkan empat kerja sama strategis
Cara parkir paralel mobil hybrid Toyota agar bisa dipindahkan saat pemilik tidak berada di dalam kendaraan. Simak fungsi EPB, posisi N, dan shift lock.
Khawatir NIK disalahgunakan untuk judi online atau pinjaman ilegal? Simak cara cek status NIK melalui SLIK OJK secara online maupun offline.