Mas Marrel Hadiri Jathilan di Sleman, Pesan Ini Disambut Sorak Warga
Mas Marrel menghadiri pentas jathilan di Hargobinangun, Sleman. Ia mengajak warga menjaga budaya Jogja agar tetap hidup dan diwariskan generasi muda.
Terdakwa Herman Johanis Banoet mengenakan baju tahanan di PN Sleman, Selasa (4/4/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Kecelakaan Sleman, keterangan terdakwa dinilai janggal
Harianjogja.com, SLEMAN -- Keterangan terdakwa Herman Johanis Banoet kasus kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan dinilai janggal. Terdakwa berkukuh jika sebelum kecelakaan ada suara ledakan sebelum menabrak sepeda motor korban.
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/05/kecelakaan-sleman-sebabkan-pasutri-tewas-herman-diancam-15-tahun-penjara-807465">KECELAKAAN SLEMAN : Sebabkan Pasutri Tewas, Herman Diancam 15 Tahun Penjara
Jaksa M. Ismet Karnawan juga menilai keterangan terdakwa dalam persidangan pemeriksaan juga bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui adanya suara ledakan.
“Saksi hanya mendengar suara tabrakan, bukan suara ledakan sebelum kecelakaan terjadi,” kata Ismet di PN Sleman, Selasa (18/4/2017).
Dia menjelaskan, mobil rental yang dikendarai terdakwa masih terbilang baru. Selain itu, kondisi ban juga masih bagus lantaran baru diganti oleh pemilik rental. Ban tersebut merupakan ban jenis tubles. Jika terdakwa mengaku ada ledakan [ban] sebelum kecelakaan terjadi, kata Ismet, tentu diakibatkan adanya tekanan tinggi.
“Logikanya, ban tersebut seharusnya meletus dalam perjalanan ke Jogja Salatiga, bukan saat kondisi jalan padat seperti di Jalan Magelang,” katanya.
Herman sendiri mengaku, jika sehari sebelum kecelakaan terjadi dia membawa mobil rental tersebut ke Salatiga, Jawa Tengah untuk menemui putrinya. Adapun saat kecelakaan terjadi pada 22 Desember 2016 lalu, kondisi jalan Magelang Km5 cukup padat merayap.
“Saya mendengar ada ledakan, kemudian mobil tidak terkendali sehingga terjadi kecelakaan. Saya tidak mengantuk, hanya hilang konsentrasi,” kata Herman, konsultan kontraktor property di NTT itu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata juga mempertanyakan penyebab terdakwa hilang konsentrasi saat itu. Pasalnya, terdakwa Herman saat itu berada dalam satu mobil bersama saksi Mei Ing.
“Kami hanya ingin tahu penyebab hilangnya konsentrasi saudara dalam BAP. Tadi ditanyakan apakah karena mengambil sesuatu dijawab tidak. Apa yang terjadi di dalam kendaraan itu?,” tanya Zulfikar. Herman berkilah jika dia banyak pikiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mas Marrel menghadiri pentas jathilan di Hargobinangun, Sleman. Ia mengajak warga menjaga budaya Jogja agar tetap hidup dan diwariskan generasi muda.
Hari Keistimewaan DIY diperingati setiap 31 Agustus. Simak sejarah, lima kewenangan khusus DIY, serta rangkaian peringatan Hari Keistimewaan 2026.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Senin 31 Agustus 2026, stagnan. Cek harga jual dan buyback lengkap semua ukuran.
MSN Weather di Windows 11 dilaporkan bisa menggunakan RAM hingga 1,2 GB. Simak penyebab dan cara mengurangi beban aplikasi cuaca tersebut.
BTS mencetak sejarah lewat tur dunia ARIRANG dengan pendapatan Rp7,7 triliun dari 38 konser. Jakarta dijadwalkan menjadi salah satu kota tujuan pada Desember 20
Perodua QV-E disebut berpeluang menjadi basis mobil listrik Daihatsu. Jika terwujud, Indonesia bisa menjadi salah satu pasar utama kendaraan listrik hasil kolab