KECELAKAAN SLEMAN : Hakim dan Jaksa Nilai Keterangan Terdakwa Tak Logis

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 18 April 2017 21:55 WIB
KECELAKAAN SLEMAN : Hakim dan Jaksa Nilai Keterangan Terdakwa Tak Logis

Terdakwa Herman Johanis Banoet mengenakan baju tahanan di PN Sleman, Selasa (4/4/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Sleman, keterangan terdakwa dinilai janggal

Harianjogja.com, SLEMAN -- Keterangan terdakwa Herman Johanis Banoet kasus kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan dinilai janggal. Terdakwa berkukuh jika sebelum kecelakaan ada suara ledakan sebelum menabrak sepeda motor korban.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/05/kecelakaan-sleman-sebabkan-pasutri-tewas-herman-diancam-15-tahun-penjara-807465">KECELAKAAN SLEMAN : Sebabkan Pasutri Tewas, Herman Diancam 15 Tahun Penjara

Jaksa M. Ismet Karnawan juga menilai keterangan terdakwa dalam persidangan pemeriksaan juga bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui adanya suara ledakan.

“Saksi hanya mendengar suara tabrakan, bukan suara ledakan sebelum kecelakaan terjadi,” kata Ismet di PN Sleman, Selasa (18/4/2017).

Dia menjelaskan, mobil rental yang dikendarai terdakwa masih terbilang baru. Selain itu, kondisi ban juga masih bagus lantaran baru diganti oleh pemilik rental. Ban tersebut merupakan ban jenis tubles. Jika terdakwa mengaku ada ledakan [ban] sebelum kecelakaan terjadi, kata Ismet, tentu diakibatkan adanya tekanan tinggi.

“Logikanya, ban tersebut seharusnya meletus dalam perjalanan ke Jogja Salatiga, bukan saat kondisi jalan padat seperti di Jalan Magelang,” katanya.

Herman sendiri mengaku, jika sehari sebelum kecelakaan terjadi dia membawa mobil rental tersebut ke Salatiga, Jawa Tengah untuk menemui putrinya. Adapun saat kecelakaan terjadi pada 22 Desember 2016 lalu, kondisi jalan Magelang Km5 cukup padat merayap.

“Saya mendengar ada ledakan, kemudian mobil tidak terkendali sehingga terjadi kecelakaan. Saya tidak mengantuk, hanya hilang konsentrasi,” kata Herman, konsultan kontraktor property di NTT itu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata juga mempertanyakan penyebab terdakwa hilang konsentrasi saat itu. Pasalnya, terdakwa Herman saat itu berada dalam satu mobil bersama saksi Mei Ing.

“Kami hanya ingin tahu penyebab hilangnya konsentrasi saudara dalam BAP. Tadi ditanyakan apakah karena mengambil sesuatu dijawab tidak. Apa yang terjadi di dalam kendaraan itu?,” tanya Zulfikar. Herman berkilah jika dia banyak pikiran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online