Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Mantan Kepala Basarnas DIY Waluyo dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Wilayah DIY, Waluyo, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017).
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/03/30/korupsi-gunungkidul-mantan-kepala-basarnas-diy-dituntut-15-tahun-penjara-806006">KORUPSI GUNUNGKIDUL Mantan Kepala Basarnas DIY Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Waluyo juga diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan. Putusan Hakim yang diketuai oleh Hapsoro R Widodo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Waluyo hukuman 1,5 tahun penjara karena Waluyo sebagai pelapor dalam kasus tersebut dan juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp160 juta yang dikorupsinya. Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran. “Terdakwa justru membuat kesepakatan dengan saksi Diaz Aryanto,” kata Hapsoro dalam pertimbangannya, Selasa.
Penasihat Hukum Waluyo, Muslim mengatakan kemungkinan besar Waluyo akan mengajukan banding karena putusan hakim dianggap melebihi tuntutan jaksa. “Ini ada apa? Biasanya putusan hakim tidak melebihi tuntutan jaksa,” ujar Muslim.
Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR di Gunungkidul pada 2015 lalu. Namun, tanah yang akan dibeli tidak ada sementara Basarnas sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,8 miliar kepada seseorang. Belakangan uang itu digunakan untuk membayar utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.