Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Mantan Kepala Basarnas DIY Waluyo dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Wilayah DIY, Waluyo, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017).
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/03/30/korupsi-gunungkidul-mantan-kepala-basarnas-diy-dituntut-15-tahun-penjara-806006">KORUPSI GUNUNGKIDUL Mantan Kepala Basarnas DIY Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Waluyo juga diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan. Putusan Hakim yang diketuai oleh Hapsoro R Widodo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Waluyo hukuman 1,5 tahun penjara karena Waluyo sebagai pelapor dalam kasus tersebut dan juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp160 juta yang dikorupsinya. Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran. “Terdakwa justru membuat kesepakatan dengan saksi Diaz Aryanto,” kata Hapsoro dalam pertimbangannya, Selasa.
Penasihat Hukum Waluyo, Muslim mengatakan kemungkinan besar Waluyo akan mengajukan banding karena putusan hakim dianggap melebihi tuntutan jaksa. “Ini ada apa? Biasanya putusan hakim tidak melebihi tuntutan jaksa,” ujar Muslim.
Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR di Gunungkidul pada 2015 lalu. Namun, tanah yang akan dibeli tidak ada sementara Basarnas sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,8 miliar kepada seseorang. Belakangan uang itu digunakan untuk membayar utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
AS resmi larang impor robot humanoid & robot kaki empat buatan asing. FCC nilai robot ancaman keamanan nasional. China mengecam kebijakan ini!
Polresta Jogja memecah berkas 19 tersangka kasus Little Aresha Daycare menjadi dua kelompok berdasarkan dugaan peran. Jumlah korban kini mencapai 157 anak.
CEO Grammy Harvey Mason Jr. tanggapi keputusan BTS mundur dari Grammy 2027. Ia sedih tapi hormati, dan klarifikasi tujuan kategori Best Asian Pop.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Pemalang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang staf administrasi KPK. Penyidikan dilakukan dalam
Concacaf bergabung dengan UEFA mengkritik proposal FIFA Forward Enterprise. Transparansi dan proses konsultasi menjadi sorotan utama terhadap rencana bisnis bar