Gerindra Sleman Bangun Kantor Baru, Targetkan Rampung Februari 2027
DPC Gerindra Sleman membangun kantor permanen di Jalan Magelang. Ditargetkan rampung Februari 2027 dan menjadi rumah aspirasi masyarakat.
Pemusnahan 1.202 barang impor illegal hasil sitaan selama 2016 yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jogja, Selasa (16/5/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Barang impor ilegal senilai puluhan juta dimusnahkan
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jogja memusnahkan ribuan barang impor yang melanggar ketentuan kepabeanan. Pemusnahan barang-barang hasil sitaan tersebut dilakukan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Jogja, Selasa (16/5/2017).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMP B Jogja Handoko menjelaskan, pemusnahan barang milik negara tersebut hasil penindakan pada periode 2016 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, Bidang Kepabeanan dan Cukai melakukan penindakan sejumlah 214 pelanggaran yang digagalkan.
"Total ada 1.202 pcs dengan nilai barang Rp61,5 juta," katanya di sela-sela pemusnahan barang.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan, lanjut Handoko, terdiri atas kosmetik sebanyak 866 pcs, obat-obatan, suplemen dan produk farmasi (309 pcs), dan produk pornografi (17 pcs). Selain itu, barang yang dimusnahkan berupa peralatan komunikasi sebanyak enam unit, sparepart airsoft gun (satu unit) dan tas impor (tiga unit). "Barang-barang tersebut diimpor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar. Tujuannya, agar fungsi dan sifat awal barang tersebut rusak atau hilang sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Handoko berharap, masyarakat memahami aturan kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan, banyak barang impor yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan membutuhkan izin tertentu dari instansi terkait.
Barang-barang elektronik seperti Ponsel, Laptop dan Tablet melebihi dua unit perkiriman harus mendapatkan izin sebagai importir yang terdaftar di kementerian. Begitu juga dengan senjata api/angin/mainan/replika bagian maupun aksesorisnya, crossbow, bahan peledak dan peralatan keamanan lainnua harus dilengkapi izin dari Kapolri.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk obat-obatan, suplemen dan produk olahan pangan, tumbuhan dan hewan harus mendapatkan izin dan sertifikat dari instansi terkait. "Pakaian paling banyak 10 pcs perkiriman, elektronik paling banyak dua pcs, produk tertentu [makanan, minuman, kosmetik, mainan anak] paling banyak senilai FOB $1.500,00. Lebih dari itu harus pakai izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPC Gerindra Sleman membangun kantor permanen di Jalan Magelang. Ditargetkan rampung Februari 2027 dan menjadi rumah aspirasi masyarakat.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, tarif mulai Rp12.000. Perhatikan perbedaan tanggal jadwal Pantai Drini.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, Selasa 27 Oktober 2026. Simak jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 27 Oktober 2026, layanan reguler dan Xpress, waktu keberangkatan, kedatangan, serta durasi perjalanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja 27 Oktober 2026 tersedia dalam 12 keberangkatan dari Palur. Cek jam kereta di setiap stasiun menuju Jogja.