Juru Parkir Jogja Digaji dari APBD, Ini Dasarnya

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 19 Mei 2017 07:22 WIB
Juru Parkir Jogja Digaji dari APBD, Ini Dasarnya

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto RAMBU LALU LINTAS-Petugas Dishub Solo mengecek rambu lalu lintas di tempat pembuatan, Klodran, Karanganyar, Senin (8/8). Sekitar 10 hingga 20 persen rambu lalu lintas yang dipasang di sejumlah jalan di Kota Solo hilang setiap tahunnya dan diduga terkait parkir liar karena mayoritas yang hilang merupakan rambu larangan parkir.

Tarif parkir Jogja diharapkan tidak diterapkan di layanan kesehatan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Selain membahas soal biaya parkir di rumah sakit, Panitia Khusus (Pansus) Tempat Khusus Parkir (TKP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja juga membahas soal wacana gaji juru parkir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=817905">Dewan Minta Tidak Ada Tarif Parkir Progresif di Rumah Sakit Kota Jogja, Setuju?

Dengan adanya gaji, kata  Ketua Pansus Christiana Agustina, tidak ada lagi persaingan parkir dan Dinas Perhubungan juga lebih mudah dalam membina para juru parkir.

Wacana gaji tukang parkir ini mencuat dalam audiensi dengan juru parkir TKP Abu Bakar Ali (ABA). Jukir ABA mengeluh karena minimnya pendapatan, tidak seperti saat mengelola parkir di Timur Jalan Malioboro dulu. Banyaknya parkir di sirip-sirip Jalan Malioboro turut andil kurang maksimalnya pendapatan jukir ABA.

"Berbagai usulan dan keluhan ini akan kami sampaikan ke eksekutif." kata Christiana sebelum rapat lanjutan Pansus TKP, Kamis (18/5/2017).. Ia berharap pembahasan Raperda TKP bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online