Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (berpeci) melihat lokasi yang menimbulkan konflik di Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Jogja, Jumat (26/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)
Warga berharap selama belum ada kesepakatan soal akses jalan kampung, tidak ada pembangunan
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Jogja mengancam akan membongkar paksa pagar pemilik lahan di wilayah mereka karena tuntutan akses jalan yang cukup tidak juga dikabulkan.
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/05/25/konflik-lahan-penumping-kuasa-hukum-oco-pertanyakan-dasar-hukum-penyegelan-pembatas-jalan-819522">KONFLIK LAHAN PENUMPING : Kuasa Hukum Oco Pertanyakan Dasar Hukum Penyegelan Pembatas Jalan
Kunjungan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ke lokasi, Jumat (26/5/2017) siang tidak mampu meredam emosi warga. Haryadi hanya mengatakan pembangunan pagar dihentikan dulu selama sepekan kedepan untuk kepentingan warga, “Saya minta setop dulu, saya pelajari dulu,” kata Wali Kota, Jumat.
Haryadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja Sujanarko dan Anggota DPRD DIY Chang Wendriyanto melihat sekeliling pagar. Sejumlah pemuda setempat sempat memaksa masuk area lokasi sambil berteriak-teriak bongkar, namun berhasil diredam oleh warga lainnya.
Seusai meninjau, Haryadi tidak banyak bicara kepada warga. Ia minta waktu untuk memelajari persoalan tersebut. Warga sekitar yang sudah menunggu sejak dua jam sebelumnya pun kecewa. Chang Wendriyanto bahkan sempat menemui kembali Haryadi yang hendak naik kendaraan. Chang meminta ketegasan Haryadi karena proses pembangunan pagar itu terus berlanjut.
Edi, salah satu warga, mengaku tuntutan warga tidak muluk-muluk. Hanya minta akses jalan yang manusiawi sekitar 1,5 meter sementara yang disediakan hanya 67 sentimeter yang dinilai terlalu sempit. Edi juga menyayangkan pemilik lahan terus membangun pagar meski sudah disegel dua kali.
Lahan tersebut sempat disegel pada Jumat (12/5) dan Senin (15/5) lalu. Namun, segel itu dilepas dan proses pembangunan pagar terus berlanjut. Warga berharap selama belum ada kesepakatan soal akses jalan kampung, tidak ada pembangunan. “Sediakan dulu jalan, baru bangun. Jangan dipagar dulu,” ujar Edi.
Kuasa hukum Oco Darmowasito, Linggar Apriyadi, sebelumnya menyatakan pembangunan pagar dilakukan untuk mengamankan aset. Ia mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar dalam membangun pagar karena belum ada proses pembangunan.
Ia justru mempertanyakan penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja karena tanpa pemberitahuan. “Setahu saya penyegelan ada tahapannya, ada pemberitahuan dan peringatan,” kata Linggar. Ia menyatakan sudah memberikan akses jalan selebar 78 sentimeter menuju jalan kampung yang tembus di Jalan Diponegoro dan Gowongan Lor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Simak jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 lengkap dengan niat, tata cara, dan keutamaannya menjelang Iduladha.
PLN pastikan listrik Sumatra pulih bertahap usai gangguan transmisi, 176 gardu induk kembali normal.
Selat Solo jadi alternatif olahan daging kurban yang unik. Perpaduan Jawa-Belanda, lezat, dan makin populer saat Idul Adha.
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.