Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Sebanyak 137 petasan berdiameter 2 sentimeter hingga 22 sentimeter diamankan Polres Sleman. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Sebanyak 137 petasan berdiameter 2 sentimeter hingga 22 sentimeter diamankan Polres Sleman pada malam takbiran
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 137 petasan berdiameter 2 sentimeter hingga 22 sentimeter diamankan Polres Sleman pada malam takbiran. Adapula 270 buah petasan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.
Barang yang dikategorikan sebagai bahan peledak tersebut disita aparat dari berbagai lokasi berbeda. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan jika ada 8 tersangka yang diamankan. “Tertangkap tangan sedang meledakkan petasan saat malam Lebaran,” terangnya saat jumpa media di Mapolres Sleman, Rabu (5/6/2017).
Lokasinya sendiri tersebar di berbagai wilayah hukum antara lain Margorejo, Tempel, Lapangan Denggung, Tridadi, Stadion Maguwoharjo, Ngemplak, dan Tlogodadi, Mlati.
Tersangka ditangkap di jalanan ketika sedang mengikuti takbiran sembari menyalakan petasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, petasan dibuat sendiri untuk dinyalakan karena iseng dan kesenangan pribadi.
Meski demikian, serbuk yang digunakan sebagai bahan baku petasan didapatkan dengan cara membeli online. Barang yang telah dipesan kemudian dikirim, diambil sendiri, atau diserahkan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Diperkirakan bahan baku ini didapatkan dari daerah Magelang dan Kebumen.
Kapolres menyatakan jika tersangka dipastikan akan diproses hingga ke pengadilan dan dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Proses dilakukan untuk menimbulkan efek jera akan bahaya bahan peledak ini. Ia menggarisbawahi jika regulasi yang mengatur petasan sendiri telah berusia 66 tahun sehingga masyarakat harus benar-benar paham jika petasan merupakan barang berbahaya dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Sebelumnya Polres Sleman juga menerima penyerahan ratusan petasan dari masyarakat salah satu daerah di Nogotirto, Gamping. AKBP Burkan mengatakan jika daerah tersebut memang identik sebagai lokasi yang selalu menyalakan petasan kala Lebaran. Penyerahan tersebut merupakan hasil sosialisasi kepolisian dengan disertai komitmen untuk tidak lagi melanjutkan tradisi tersebut di tahun-tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Gunungkidul memastikan daya tampung sekolah SPMB 2026 mencukupi. Jadwal pendaftaran TK, SD, dan SMP mulai Juni 2026.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.