Sri Sultan Dorong Jamsostek Menjangkau Pedagang Kecil dan Pekerja Informal di DIY
Sri Sultan mendorong Jamsostek menjangkau pedagang kecil, UMKM, pekerja informal hingga pekerja harian di DIY.
Puluhan pekerja dari PT. Bening Big Tree Farms yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pasangon resmi melayangkan gugatan
Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan pekerja dari PT. Bening Big Tree Farms yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pasangon resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja.
Surat gugatan bernomor 12/pdt. Sus-phi/2017/pn.Yyk tersebut dilayangkan karena hingga H+7 selesai, belum ada itikad baik dari perusahaan produksi gula semut itu untuk menyelesaikan kewajibannya.
Nilai gugatan yang diajukan puluhan karyawan tersebut sekitar Rp700 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban perusahaan terkait pembayaran pasangon, THR dan penghargaan masa kerja bagi 93 karyawan.
"Kami layangkan surat gugatan (ke PHI) hari ini (kemarin)," kata Ketua Forum Perjuangan Hak Karyawan Big Tree Farms, Doni Andrianto saat dikonfirmasi Harianjogja.com, Kamis (6/7/2017).
Dia menjelaskan, gugatan diajukan oleh para pekerja yang tidak mendapatkan THR dan pesangon adalah pekerja yang tidak bersedia ikut serta dalam kepindahan perusahaan dari Tempel ke Sukoharjo.
“Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak-hak kami," katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, pengajuan gugatan perselisihan industrial tersebut sesuai arahan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. "Kami sudah ke PHI untuk mendaftarkan gugatan perselisihan PHK antara pekerja dgn pengusaha PT Bening Big Tree Farms," ujarnya.
Sebelumnya tercatat 132 pekerja dari perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan THR, pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun saat pengajuan gugatan, hanya 93 pekerja yang ikut mengajukan gugatan. "Sisanya yang 39 pekerja tidak mau. Saya tidak tahu alasannya. Yang jelas ABY akan mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.
Kasus ini bermula dari keputusan sepihak PT Bening Big Tree Farms untuk pindah lokasi dari Tempel ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun 132 pekerja tidak mau ikut pindah. Mereka menunut pesangon, uang penghargaan selama bekerja di perusahaan. Saat kewajiban membayar THR pun, perusahaan tidak memberikan. Atas kasus ini, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah hingga Kemenaker RI.
Hingga berita ini diturunkan, Plant Manager PT. Bening Big Tree Farms Wilayah Jawa, Mujahid Muslim belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, dia mengaku perusahaan masih mempelajari masalah (THR dan pesangon) tersebut. Namun hingga kini belum ada hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan mendorong Jamsostek menjangkau pedagang kecil, UMKM, pekerja informal hingga pekerja harian di DIY.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.