Pembahasan Raperda Gunungkidul Dikebut, 3 Draf Segera Dibahas
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Perceraian Gunungkidul terjadi hingga ratusan kasus tahun ini.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus perceraian di Gunungkidul masih tinggi. Hal tersebut terlihat dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Wonosari. Hingga akhir Juni ada 615 kasus yang telah ditangani.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/07/07/perceraian-gunungkidul-setiap-bulan-ada-72-kasus-cerai-gugat-831791">PERCERAIAN GUNUNGKIDUL : Setiap Bulan Ada 72 Kasus Cerai Gugat
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Wonosari Muslih mengatakan kasus gugatan perceraian yang masuk tidak hanya dari masyarakat umum. Pasalnya, permohonan yang diajukan juga berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
“Hingga saat ini sudah ada sepuluh PNS yang mengajukan gugatan,” ujarnya, Jumat (7/7/2017).
Menurut dia, pengajuan gugatan yang masuk harus melewati proses yang panjang. Sesuai prosedur yang ada, di awal pengajuan akan dilakukan mediasi antara pemohon dengan tergugat. Hanya saja, sambung Muslih, jika upaya tersebut tak membuahkan hasil maka dilanjutkan ke persidangan untuk perceraian.
“Kita mencoba mediasi agar keduanya bersatu kembali, tapi kalau pada prosesnya tidak membuahkan hasil maka dilanjutkan ke persidangan untuk perceraian,” paparnya.
Diakuinya, angka perceraian di Gunungkidul dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Ia pun berharap angka tersebut terus ditekan sehingga jumlahnya terus dapat dikurangi. “Untuk menekan harus dilakukan secara bersama-sama dengan semua pihak. Namun yang paling penting adalah memegang teguh komitmen bagi kedua pasangan dengan memiliki rasa kepercayaan dan saling menghargai,” ujarnya.
Untuk menekan angka perceraian, pemkab terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menggalakan gerakan anti pernikan dini. Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, deklarasi kepala dusun menolak pernikahan usia dini akan dijadikan percontohan di Gunungkidul. Melalui semangat ini diharapkan dapat membantu menekan perceraian. Pasalnya remaja yang menikah dini, secara psikis kondisi pasangan belum matang sehingga mudah mengalami masalah yang menjadi pemicu terjadinya perceraian.
“Selain masalah psikis yang masih belum matang, pernikahan dini juga dapat berdampak pada fisik dan psikologis kesehatan reproduksi bagi kaum perempuan,” Kata Badingah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
Trump membuka opsi sanksi AS terhadap bank China yang masih bekerja sama dengan Iran di tengah meningkatnya tekanan ekonomi Washington terhadap Teheran.
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.