30 Generasi Muda Ikuti Forest Youthverse Summit Regional Pekanbaru
Sebanyak 30 generasi muda terbaik mengikuti Forest Youthverse Summit Regional Pekanbaru yang digelar pada Kamis-Jumat (16-17/7/2026).
DPRD Jogja untuk raperda ekonomi kreatif akhirnya ditolak
Harianjogja.com, JOGJA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dinilai tidak efektif. Pemda DIY pun menolak raperda tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam jawaban dari finalisasi raperda dari Pemda DIY. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ekonomi Kreatif, Nasrul Khoiri membenarka penolakan dari Pemda DIY. Namun ia belum bisa menyampaikan banyak jawaban.
"Suratnya masih di meja pimpinan dewan sehingga menunggu sikap pimpinan dewan untuk tindak lanjutnya," kata Nasrul, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/7/2017).
Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan raperda inisiatif Komisi B DPRD Kota Jogja. Raperda itu masuk dalam Badan Pembentukan Peratutan Daerah (Bapemperda) tahun ini. Ketua Pansusnya, Rifki Listianto saat itu mengatakan raperda terkait ekonomi kreatif baru Kota Jogja yang menginisiasi. Dalam kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur yang ada 20 kabupaten dan kota tidak ada yang memiliki Perda terkait ekonomi kreatif.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santosa mengatakan materi dalam raperda belum memenuhi syarat untuk diatur dalam Perda sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan.
Rumusan raperda itu dinilainya belum jelas. Ia mencontohkan soal instri kreatif, pajak, dan hak atas kekayaan intelektual dalam raperda tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Dewa menyarankan pengembangan ekonomi kreatif cukup dengan optimalisasi program melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tidak harus dengan Perda. Cukup dengan program kegiatan dan pembiayaan yang menyentuh masyarakat [lewan OPD Pemerintah Kota]." kata Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 30 generasi muda terbaik mengikuti Forest Youthverse Summit Regional Pekanbaru yang digelar pada Kamis-Jumat (16-17/7/2026).
Trump membuka opsi sanksi AS terhadap bank China yang masih bekerja sama dengan Iran di tengah meningkatnya tekanan ekonomi Washington terhadap Teheran.
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.