Kasus Daycare Little Aresha, 7 Pengasuh Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
Aksi penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN– Aksi penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogja. Sabu-sabu senilai Rp50 juta itu selundupkan lewat paket berupa teko.
Kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Jogja terhadap kiriman paket dari Negeria pada Juni lalu. Setelah berkali-kali melakukan identifikasi melalui mesin X-Ray, petugas menemukan adanya paket sabu seberat 49,05 gram yang ada dalam sebuah teko.
Sabu tersebut dikemas dalam buntalan plastik seberat hampir dua gram. Plastik-plastik berisi sabu itu kemudian dimasukkan ke dalam 24 eyeliner. Satu anyelir (selongsong aluminium) berisi dua buntalan plastik. Total ada 48 buntalan plastik yang ditemukan.
Seluruh eyeliner itu dimasukan ke dalam sebuah teko air. Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Oronkwo, asal Lagos, Nigeria. Sementara penerima paket bernama Anton Hartan warga Desa Ngasem, RT 03 RW 21 Mertoyudan, Magelang.
Menurut Kepala KPPBC Jogja Sucipto, kiriman paket yang berasal dari kawasan rawan peredaran narkoba memang dicurigai petugas. Terbukti, kiriman paket teko asal Negeria itu berisi sabu-sabu. Paket tersebut awalnya masuk lewat bea cukai di Cengkareng.
"Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah eyeliner di dalamnya berisi plastik. Isi dalam plastik itu berupa bubuk kristal berwarna putih," jelas Sucipto dalam keterangan di Kantor KPPBC Jogja, Kamis (13/7/2017).
Setelah serbuk dites di laboratorium narkotika, dinyatakan serbuk-serbuk tersebut merupakan sabu. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, untuk melacak penerima paket tersebut.
Wadir Res Narkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto menyebut setelah dilakukan pelacakan, paket tersebut dikirimkan kepada Anton Hartan. Setelah diselidiki rupanya nama tersebut fiktif. Begitu juga dengan nomor ponsel yang tertera pada alamat tersebut. "Saat melacak alamat, kami hanya bertemu dengan seseorang bernama Eko Budi Sujarwo alias Boim," katanya.
Selanjutnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan paket.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda DIY, terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Untuk kasus kali ini, Polda DIY menjerat tersangka sebagai pengedar narkoba.
"Hukuman kurangan minimal 6 tahun. Ancaman kurungan maksimal seumur hidup bahkan bisa terancam hukuman mati karena barang bukti lebih dari lima gram,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 28 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.