Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Tuntutan agar pihak Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melakukan klarifikasi terhadap gelar sultan mendapatkan respon keras dari Sultan Hamengku Buwono X
Harianjogja.com, JOGJA--Tuntutan agar pihak Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melakukan klarifikasi terhadap gelar sultan mendapatkan respon keras dari Sultan Hamengku Buwono X.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=834694">Klarifikasi Gelar Sultan Masih Jadi Perdebatan
Saat ditemui di sela pembukaan Workshop Pembangunan Integritas di Hotel Inna Garuda, Selasa (18/7/2017), Sultan HB X menegaskan bahwa pansus tak memiliki kewenangan dalam melakukan klarifikasi terhadap gelar tersebut. Menurutnya, tugas pansus hanya memverifikasi dokumen persyaratan saja. “Tidak ada urusannya dengan gelar,” tegasnya.
Oleh karena itulah, dirinya maklum jika Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merasa keberatan jika harus melakukan klarifikasi tersebut. Ia berharap Pansus nantinya bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saja.
Menurutnya, dua gelar yang tersemat sekarang memiliki perbedaan fungsi dan penggunaannya. Sri Sultan Hamengku Buwono adalah nama resmi yang disandang sebagai pejabat publik negara, sedangkan Sri Sultan Hamengku Bawono merupakan gelar yang digunakan secara internal di lingkungan keraton saja.
Seperti diketahui, pasca Pansus menerima berkas persyaratan calon gubernur DIY awal pekan lalu, polemik terkait gelar itu mulai mencuat. Sejumlah anggota pansus berharap agar gelar sultan yang terdikotomi sejak dibacakannya Sabda Raja beberapa tahun lalu, turut diklarifikasi.
Desakan klarifikasi itu lantas juga didengungkan oleh adik tiri sultan, GBPH Yudhaningrat meminta kepada kakaknya untuk bersedia mencabut gelar yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tersebut.
Menurutnya, jika gelar yang tak sesuai UU itu terus digunakan, ia khawatir akan mengundang polemik di masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri, polemik itu ada. Contohnya, desakan dari Semar Sembogo [Paguyuban Dukuh se-DIY] itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan, saat diangkat sebagai raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X merupakan gelar resmi yang secara turun temurun disandang oleh raja-raja sebelum kakaknya itu.
Oleh karena itulah, agar polemik tak berkepanjangan, ia berharap kepada kakaknya itu untuk mencabut gelar yang diklaim sebagai gelar internal, yakni Sri Sultan Hamengku Bawono kasepuluh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 28 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.