Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)
Permasalahan tersebut menyangkut tentang surat penyataan menetap serta jangka waktu pemberhentian sementara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda tentang Kepala Desa berjalan alot. Panitia Khusus DPRD Gunungkidul mengkritik adanya pasal tentang pembuatan pernyataan bagi kepala desa terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.
Anggota Panitia Khusus Raperda tentang Kepala Desa, Ari Siswanto, menuturkan ada beberapa persoalan yang harus dibahas serius terhadap draf yang dikirimkan bupati. Permasalahan tersebut menyangkut tentang surat penyataan menetap serta jangka waktu pemberhentian sementara.
“Ini yang harus lebih diperjelas lagi sehingga tidak ada multitafsir di dalam perda nantinya,” katanya, Selasa (18/7/2017). Khusus untuk masalah pembuatan surat pernyataan bagi kepala desa terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan, harus dikaji secara mendalam.
Penyebabnya, keberadaan aturan ini sangat rawan digugat karena kurang sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan syarat domisili dengan alasan kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Dikabulkannya gugatan tentang penghapusan syarat domisili dalam pemilihan kepala desa oleh MK, maka setiap warga Negara berhak mencalonkan diri, tanpa melihat asal usul daerah. “Aturan ini sama dengan proses seleksi calon pegawai negeri sipil sehingga masalah tempat tinggal bagi kades yang berasal dari luar desa tergantung dari masing-masing individu,” paparnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengungkapkan upaya memasukan aturan tetang surat pernyataan tinggal di daerah pemilihan merupakan bentuk akomodasi terhadap usulan dari masyarkat.
Banyak warga yang menginginkan adanya kepastian tersebut dengan dalih agar proses pelayanan di masyarakat tidak terganggu. Terlebih lagi dalam prosesnya, pelayanan di masyarakat tidak mengenal waktu karena hampir dilakukan selama 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
RAPBN 2027 menargetkan pendapatan Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dipersempit menjadi 2,4% terhadap PDB.
Gempa M7,7 mengguncang Flores dan terasa kuat di Sikka. Bupati Sikka meminta warga tenang serta waspada terhadap potensi tsunami.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.
Perempuan muda dan lansia di DIY serta Klaten mengolah kain perca menjadi tenun dan kerajinan bernilai ekonomi di Rumah Kreatif Tukik.
BMKG menetapkan status Siaga tsunami hingga 3 meter setelah gempa M7,7 mengguncang Nagekeo, NTT, Sabtu pagi.