Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Ilustrasi anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)
Permasalahan tersebut menyangkut tentang surat penyataan menetap serta jangka waktu pemberhentian sementara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda tentang Kepala Desa berjalan alot. Panitia Khusus DPRD Gunungkidul mengkritik adanya pasal tentang pembuatan pernyataan bagi kepala desa terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.
Anggota Panitia Khusus Raperda tentang Kepala Desa, Ari Siswanto, menuturkan ada beberapa persoalan yang harus dibahas serius terhadap draf yang dikirimkan bupati. Permasalahan tersebut menyangkut tentang surat penyataan menetap serta jangka waktu pemberhentian sementara.
“Ini yang harus lebih diperjelas lagi sehingga tidak ada multitafsir di dalam perda nantinya,” katanya, Selasa (18/7/2017). Khusus untuk masalah pembuatan surat pernyataan bagi kepala desa terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan, harus dikaji secara mendalam.
Penyebabnya, keberadaan aturan ini sangat rawan digugat karena kurang sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan syarat domisili dengan alasan kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Dikabulkannya gugatan tentang penghapusan syarat domisili dalam pemilihan kepala desa oleh MK, maka setiap warga Negara berhak mencalonkan diri, tanpa melihat asal usul daerah. “Aturan ini sama dengan proses seleksi calon pegawai negeri sipil sehingga masalah tempat tinggal bagi kades yang berasal dari luar desa tergantung dari masing-masing individu,” paparnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengungkapkan upaya memasukan aturan tetang surat pernyataan tinggal di daerah pemilihan merupakan bentuk akomodasi terhadap usulan dari masyarkat.
Banyak warga yang menginginkan adanya kepastian tersebut dengan dalih agar proses pelayanan di masyarakat tidak terganggu. Terlebih lagi dalam prosesnya, pelayanan di masyarakat tidak mengenal waktu karena hampir dilakukan selama 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Upah minimum PRT asing di Hong Kong naik 2,35 persen menjadi 5.220 dollar Hong Kong atau sekitar Rp11,9 juta per bulan.
Harga diesel Inggris menembus rekor hampir Rp48.300 per liter. Pemerintah menyebut pasokan tetap aman di tengah krisis energi global.
Timnas Indonesia U-17 bermain 1-1 melawan Bahrain dalam uji coba di Bahrain. Garuda Asia bersiap menghadapi Kualifikasi Piala Asia U-17 2027.
Thomas Tuchel mengungkap kondisi pemain Man City di Timnas Inggris setelah klub dinyatakan bersalah melanggar aturan finansial Premier League.
Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang 2026, Jorge Martin merebut pole setelah mengalahkan Marc Marquez di Q2 MotoGP Motegi.