Guru di Magelang Didorong Adaptif Hadapi Generasi Digital, Ini Tantangannya
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
Rancangan Perda Menara Telekomunikasi Sleman dinilai hanya menguntungkan pengusaha
Harianjogja.com, SLEMAN - Rancangan Perda Menara Telekomunikasi Sleman dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Menara bisa berdiri dan beroperasi tanpa harus persetujuan warga sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi mengatakan, Pemkab saat ini sedang membahas Rancangan Perda Menara Telekomunikasi bersama DPRD Sleman. Pembahasan raperda tersebut diharapkan bisa menjadi solusi persoalan menara telekomunikasi yang ada saat ini.
"Kami sedang melakukan revisi Perda 7/2015 terkait menara telekomunikasi. Ini untuk menjawab persoalan menara yang beroperasi tanpa izin," katanya di SDN Pandowojarjo Sleman akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, Pemkab komitmen untuk menindak pelanggaran menara telokomunikasi tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Terbukti, tidak semua permohonan izin yang masuk mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman.
Berdasarkan catatan Diskominfo, selama 2016 dari 26 pengajuan rekomendasi, yang dikeluarkan hanya 25 permohonan untuk pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell. Hanya satu permohonan yang ditolak karena pendiriannya tidak sesuai Perda.
Sementara hingga Juli 2017, Diskominfo Slwman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell.
Terpisah, Kunto Wisnu, warga Banyuraden, Gamping menilai sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Pemkab terkait beroperasinya menara telekomunikasi illegal di wilayahnya. Dia juga menyayangkan rancangan Perda Menara Telekomunikasi yang dibahas saat ini. Sebab isi dalam raperda tersebut justru menguntungkan pengusaha dibandingkan masyarakat.
"Kemarin diadakan public hearing dengan warga. Sayangnya, isi Raperda tersebut banyak merugikan warga. Misalnya terkait sosialisasi, persetujuan warga, dan asuransi direvisi, tidak ada dalam raperda saat ini," kritiknya.
Menurut Kunto, untuk sosialiasi dan persetujuan warga, dikecualikan bagi menara microcell yang berada di ruang milik jalan. "Logikanya di mana? Kenapa Pemkab mengecualikan sosialisasi dan persetujuan warga bagi menara microcell. Padahal kita tahu, menara yang banyak liar itu adalah microcell dan berada di ruang milik jalan," jelasnya.
Baginya, Raperda tersebut sama saja melegitimasi tower-tower liar yang ada di ruang milik jalan. Sialnya lagi, kata Kunto, pemilik tower tidak akan memberikan asuransi kalau menara itu ambruk dan menimpa warga atau bangunan di bawahnya. "Raperda yang baru pro sama pengusaha tower. Padahal yang liar saja tidak ada yang ditindak," katanya.
Sekadar diketahui, puluhan menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) di Sleman banyak yang belum mengantongi izin. Tahun lalu tercatat 70 menara selluler yang tidak mengantongi izin baik jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) maupu microcell (ukuran kecil dengan satu tiang). Hanya 284 menara saja yang berizin. Dari 397 menara yang berdiri, 43 menara berkategori rooftop (di atas bangunan) dengan ketinggian di bawah enam meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
Pemkab Sleman mengimbau orang tua mengawasi anak agar tetap belajar dan tidak terlibat mobilisasi massa menjelang isu demo 28 Oktober 2026.
Arsitektur bukan sekadar persoalan bentuk dan tampilan bangunan. Cara seseorang bergerak, memperhatikan lingkungan, hingga merasakan suasana dalam sebuah ruang
Mahasiswa UJB dan UNY mempelajari pengolahan sampah plastik residu menjadi bahan bakar cair dan briket di Bank Sampah Berlian 08, Tompeyan, Jogja.
Cek daftar harga BBM 28 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, ini harga lengkapnya.
Kemendag mendorong UMKM menjadi eksportir melalui perjanjian dagang, platform digital, dan dukungan logistik untuk memperluas pasar global.