Rapat Pansus Penetapan gubernur DIY Diwarnai Aksi Gebrak Meja
Rapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (24/7) berjalan panas
Harianjogja.com, JOGJA--Diwarnai aksi gebrak meja, rapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (24/7) berjalan panas. Sejumlah anggota Pansus kukuh mempertanyakan perihal keabsahan dua nama dan gelar yang pernah diterbitkan oleh pihak kesultanan.
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 itu diwarnai lebih dari tujuh kali skorsing oleh pimpinan sidang.
Dari pantauan Harian Jogja, sedari awal pihak pansus alot dalam menentukan sikap terkait dikotomi nama dan gelar Sultan itu.
Beberapa anggota Pansus, khususnya dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) sepakat agar Pansus melakukan klarifikasi terkait dua nama dan gelar itu.
Menurut mereka, hal itu tidak melanggar tugas dan wewenang Pansus sebagai pihak pemverifikasi berkas pengajuan syarat cagub dan cawagub DIY.
Sementara sejumlah anggota Pansus lain, terutama dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) justru bersikap sebaliknya. Mereka menganggap, tugas Pansus selesai hanya dengan verifikasi berkas yang diajukan.
"Setelah perdebatan panjang, tadi akhirnya disepakati bahwa Pansus akan memanggil pihak Kesultanan yang diwakili Pengageng Kawedanan Panitrapura," kata Wakil Ketua Pansus Arif Noor Hartanto saat ditemui di sela sidang.
Pemanggilan itu, ditegaskan Arif, bukan dalam konteks mempertanyakan perihal dasar hukum penggunaan dua nama dan gelar itu, melainkan lebih pada kedudukan keduanya.
Pasalnya, pihak anggota pansus sempat menemukan adanya fakta baru berupa dokumen Undhang tertanggal 4 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono.
Dalam Undhang itu tertulis bahwa nama dan gelar lama Sultan, yakni Sultan Hamengku Buwono Kaping X telah diganti dengan Sultan Hamengku Bawono Ka 10.
Sebenarnya, menurut Arif, pihak Pengageng Kawedanan Panitrapura sudah menyerahkan berkas terkait namun dan gelar itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan.
Berkas yang diserahkan adalah Undhang tahun 1989, dimana di Undhang itu tertulis bahwa gelar Sultan adlah Hamengku Buwono Kaping X. "Itulah, yang ingin diklarifikasi oleh kawan-kawan pansus ini kan soal kedudukan dua nama dan gelar itu," tegas Inung, sapaan akrab Arif Noor.
Terpisah, Anggota Pansus dari FPG Sukarman saat rapat dengan tegas mempertanyakan dikotomi itu. Bahkan, mantan Ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo itu sempat menggebrak meja lantaran merasa pihak Pengageng Kawedanan Panitrapura tak bisa dengan tegas menjawab pertanyaannya.
"Saya tadi kan bertanya, kalau memang yang diajukan sebagai syarat itu Undhang yang tahun 1989, otomatis Undhang yang 2015 itu tidak berlaku kan?" serunya saat rapat.
Ditemui di sela skorsing rapat, ia kembali menyesalkan sikap Pengageng yang terkesan berbelit-belit dalam menjelaskan status dan kedudukan kedua nama dan gelar itu. Dirinya menuntut agar sabda raja tahun 2015 itu dicabut.
"Etikanya ya pencabutan itu dilakukan dalam bentuk sabda raja. Kalau tak berani ya paling tidak pernyataan resmi," tegasnya.
Senada, Anggota Pansus dari F-PAN Sadar Narimo menegaskan dengan nama dan gelar yang tercantum dalam UU Keistimewaan, seharusnya bisa menggugurkan kedudukan nama dan gelar yang tertulis dalam Undhang tahun 2015 itu.
Menurutnya, polemik ini sekaligus membuktikan bahwa Gubernur DIY telah melakukan blunder dengan sabda raja yang ia keluarkan 2015 lalu tersebut. Oleh karena itulah, ia berharap momentum pembahasan ini bisa menjadi solusi atas konflik yang selama ini memanas di lingkungan keraton. "Harusnya ini bisa mendinginkan suasana di Keraton," ujarnya.
Sementara dari pihak Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura KPH Yudha Hadiningrat yang datang memenuhi panggilan dari pansus mengaku tak memiliki kewenangan lebih terkait klarifikasi nama dan gelar itu. Pihaknya hanya mendapatkan kuasa untuk menyerahkan berkas pencalonan itu kepada pihak legislatif. "Semuanya sudah kami cek dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share