WISATA SLEMAN : Merapi Park Belum Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 26 Juli 2017 14:20 WIB
WISATA SLEMAN : Merapi Park Belum Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa

Foto ilustrasi Gunung Merapi (Gigih M. Hanafi)

Objek wisata Merapi Park sampai saat ini belum mengantongi surat pemanfaatan tanah kas desa yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY

Harianjogja.com, SLEMAN - Objek wisata Merapi Park sampai saat ini belum mengantongi surat pemanfaatan tanah kas desa yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY. Meski demikian, objek wisata ini telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.

Samsul Bakri, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman mengatakan Pemkab Sleman sebenarnya sudah mengirimkan dokumen persyaratan izin tersebut ke gubernur.

“Pengelola harus menunggu surat pemanfaatan sewa TKD selama 20 tahun, harusnya selama menunggu perizinan turun tidak mengoperasikan wahana wisata itu,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Dijelaskan jika lokasi tersebut memang berstatus TKD meski tidak menyalahi tata ruang karena masuk dalam dalam lokasi pengembangan wisata. Samsul menerangkan jika aktivitas wisata sebaiknya berjalan setelah memenuhi sejumlah syarat perizinan dari dinas terkait. Adapun, surat dari gubernur sendiri akan menjadi landasan untuk mengakses perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman.

Kepala DPMPPT Sleman, Sutadi Gunarto menyatakan proses perizinan memang belum sampai ke pihaknya. “Untuk dapat izin ada sejumlah tahapan termasuk kajian dari pemerintah,” ujar dia.

Menurutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi maka izin operasional pasti akan diberikan pada objek wisata tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online