Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Penataan Stasiun Tugu, pro dan kontra masih berlanjut.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menilai penghapusan Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional menyalahi prosedur bahkan keluarnya Peraturan Wali (Perwal) Nomor 51 Tahun 2017 terindikasi penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=839565">PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Persoalkan Penghapusan Pasar Kembang
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi menyampaikan pihaknya menyoroti proses terbitnya Perwal penghapusan Pasar Kembang yang dilakukan selama sehari setelah menerima surat dari PT.Kereta Api Indonesia (KAI). Artinya, kata dia, keluarnya Perwal tersebut tanpa kajian dan perencanaan. Selain itu, pertimbangan surat KAI yang menjadi dasar keluarnya Perwal tersebut diakui Epri menunjukan bahwa negara dibawah kendali entitas bisnis.
Karena, menurutnya, KAI sebagai badan usaha yang tujuannya memang mencari laba. Epri khawatir jika hal tersebut tidak dicegah, boleh jadi ke depan akan makin banyak orang miskin dan marjinal yang tersingkirkan atas nama kepentingan komersial.
"Karena itu kami mendesak Wali Kota Jogja mencabut kembali Perwal Nomor 51 Tahun 2017,"dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (2/8/2017) kemarin.
Rudi Tri Purnama, salah satu pedagang Pasar Kembang mengaku tidak mendapat sosialisasi dihapuskannya Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional. Namun demikian, ia tidak mempersoalknnya. Yang penting, bagi dia Pemerintah Kota Jogja memikirkan nasib para pedagang yang sudah kehilangan lahan usaha karena saat penggusuran KBP masih berlaku.
Akhir Juli lalu, para pedagang sempat menghadap Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Balai Kota, namun tidak membuahkan hasil. Haryadi mengatakan masih akan menemui KAI untuk mencari solusi bagi para pedagang. "Siapa bilang solusinya hanya di Pemkot, kita cari solusi bersama [dengan KAI]," kata Haryadi.
Haryadi menyatakan KBP merupakan bukti pedagang selama melaksanakan kegiatan berdagang. Demikian juga retribusi dipungut karena ada kegiatan berdagang. Saat ini ketika Pasar Kembang statusnya sudah dihapuskan dari daftar pasar, Haryadi membenarkan bahwa KBP pedagang Pasar Kembang tidak berlaku lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Avengers Endgame Encore tayang di Indonesia mulai 25 September 2026 dengan materi tambahan 4 menit serta perubahan visual dan dialog
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.