Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra Suasana pembangunan gedung bertingkat di sekitar Jl. Slamet Riyadi, Kleco, Solo, Senin (10/3). Kota Solo masuk 10 besar kota di Indonesia dengan pertumbuhan gedung pencakar langit paling pesat.
Perumahan Jogja dengan tinggi bangunan tertentu harus mendapat rekomendasi Lanud.
Harianjogja.com, JOGJA -- Izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogja saat ini tidak bisa sembarangan. Bangunan dengan ketinggian diatas 32 meter di Kota Jogja harus mendapat rekomendasi dari pihak landasan udara (Lanud). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 53 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada akhir bulan lalu.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=839592">PERUMAHAN JOGJA : Ketinggian Bangunan Lebih Dari 32 Meter? Harus Izin Lanud
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad, menambahkan kewajiban izin ketinggian bangunan berlaku khusus bagi wilayah perdagangan dan jasa yang sudah diatur dalam Perda RDTRK yang mengatur zonasi. Selain mengatur ketinggian maksimal, Perwal tersebut juga mengatur ketinggian bangunan harus mengikuti ketentuan pandangan bebas (skyline) dengan sudut 45 derajat dari daerah atau ruang milik jalan di seberangnya.
Kepala Bidang Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiyono mengatakan saat ini sudah ada beberapa bangunan yang tingginya melebihi 32 meter, namun sudah mengacu pada aturan lama. Pihaknya akan memproses perizinan selama berkas perizinan sudah sesuai ketentuan.
Ia mengatakan perhitungan bangunan 32 meter itu dimulai dari lantai dasar sampai bagian paling atas bangunan.
“Bangunan dibawah 32 meter jika ada tambahan diatas gedung seperti pemancar yang melebihi batas 32 meter tetap harus tetap harus mengacu pada ketentuan keselamatan penerbangan,” kata Setiyono, Selasa (2/8/2017)
Terpisah, Komandan Lanud Adisucipto, Marsekal Muda Novyan Samyoga mengatakan rekomendasi Lanud sebenarnya terkait wilayah yang dianggap bisa mengganggu penerbangan.
“Sebenarnya ada perhitungan rumusnya tapi intinya semakin dekat dengan run way bandara maka bangunan harus semakin pendek,” kata dia.
Perhitungan itu pun, kata dia, juga tergantung elepasi atau ketinggian tanahnya. Bangunan yang dekat bandara selama ketinggian tanahnya berada dibawah maka bangunan boleh tinggi karena tidak mengganggu penerbangan. Sejauh ini ia mengaku belum ada bangunan di Kota Jogja yang mengganggu penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Avengers Endgame Encore tayang di Indonesia mulai 25 September 2026 dengan materi tambahan 4 menit serta perubahan visual dan dialog
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.