Guru di Magelang Didorong Adaptif Hadapi Generasi Digital, Ini Tantangannya
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (JIBI/Solopos/Dok.)
Seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) wajib mengikuti Program perlindungan ketenagakerjaan
Harianjogja.com, SLEMAN- Seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) wajib mengikuti Program perlindungan ketenagakerjaan. Terhitung Agustus ini, setiap TKI yang berangkat harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY Ainul Kholid mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Permenaker 7/2017 tentang Perlindungan terhadap TKI. Sejak 2006 lalu, perlindungan TKI diampu oleh konsorsium yang berasal dari 30 asuransi dan 25 badan kementerian lembaga.
"Dalam perkembangannya per 1 Agustus pemerintah mengalihkan perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) DIY. Sejak diberlakukan 1 Agustus 2017, tercatat 3.172 TKI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan Ainul, ada sedikit perbedaan pembayaran iuran dan pemberian santunan antara pekerja non TKI dengan TKI.
Untuk program, TKI diwajibkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian(JK). Adapun untuk jaminan hari tua (JHT) sifatnya opsional.
Pembayaran iuran dilakukan sebelum menjadi TKI, saat menjadi TKI dan setelah menjadi TKI. Sebelum menjadi TKI calon peserta membayar lima bulan iuran sebesar Rp37.000. Selama menjadi TKI dalam jangka dua tahun plus satu bulan setelah menjadi TKI membayar iuran Rp333.000. "Itu yang melalui jasa PPTKIS, kalau yang mandiri tidak perlu membayar yang Rp37.000 itu," jelasnya.
TKI yang mendapat perpanjangan kontrak, nantinya cukup membayar iuran perbulan Rp13.000 saja. Terkait Klaim jaminan yang diberikan, kata Ainun, TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila TKI meninggal, akan mendapat santunan Rp85 juta, mengalami kecacatan dibayar sesuai dengan tingkat kecacatannya. "Hitungannya Rp142 juta dikali prosentase kecacatan. Jika cacat total santuan diberikan Rp100 juta," papar Ainul.
Tidak hanya kepada TKI, anak dari TKI yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi. Jaminan perlindungan diberikan, kata Ainul, selama TKI tersebut bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya. "Jadi tidak boleh putus kontrak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
KAI Daop 6 mengimbau penumpang tiba lebih awal pada 28 Oktober 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat aksi mahasiswa.
KPK memeriksa empat pegawai BNPB sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Penyidik sebelumnya menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.
Antam mencatat penjualan emas 25.217 kg senilai Rp68,41 triliun hingga September 2026. Laba perusahaan tumbuh 46% menjadi Rp9,66 triliun.
Teddy Indra Wijaya menyebut 265 Sekolah Rakyat telah berdiri di 131 kabupaten/kota hingga Oktober 2026 untuk memperluas akses pendidikan.
Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional saat aksi pemuda dan mahasiswa pada 28 Oktober 2026. Jalan tetap dibuka jika arus normal.