Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jogja Didik Heru Praseno Adi (paling kanan) bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY Gunarso (dua dari kanan) saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jogja, Senin (7/8/2017) petang. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Kantor Imigrasi Jogja menerapkan pendaftaran online
Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jogja menerapkan pendaftaran pembuatan paspor secara online. Untuk sementara, pendaftaran online tersebut melayani 90 pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jogja Didik Heru Praseno Adi menjelaskan layanan online berbasis OS Android tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat membuat paspor. Selain itu, peningkatan layanan tersebut juga bertujuan untuk mendukung layanan imigrasi yang modern, transparan dan akuntabel.
"Layanan online berbasis android Bisa diunduh di antrianpasportonline.go.id," katanya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jogja, Senin (7/8/2017).
Keunggulan layanan ini, kata Didik, pemohon bisa menentukan hari tanggal dan jam berapa bisa datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto. Pemohon bisa memilih antara pukul 08.00-15.00 WIB untuk mendaftar secara online. Pendaftaran online hanya dibatasi 15 orang untuk setiap jamnya. Dengan proses pengambilan sidik jari hingga foto hanya 10 menit saja.
"Total untuk sementara kami layani 90 pemohonan. Tidak ada alasan datang terlambat karena pemohon sudah menentukan sendiri jadwalnya. Kalau terlambat tidak akan dilayani dan bisa mendaftar lagi secara online," katanya.
Persyaratan untuk mendaftar secara online, lanjut Didik tidak berbeda dengan pendaftaran manual. Seperti melampirkan e-KTP, KK, dan akta lahir bagi pemohonan Paspor baru. Adapun untuk perpanjangan Paspor lama cukup melampirkan paspor lama dan juga e-KTP.
"Kami akan lakukan uji coba dua minggu kedepan. Diharapkan masyarakat bisa memahami layanan ini sehingga minggu ketiga atau 21 Agustus bisa diterapkan sistem pendaftaran online," katanya.
Pihaknya berharap, pada September mendatang masyarakat sudah familiar dengan sistem pendaftaran paspor secara online. Dengan begitu tidak ada lagi antrian di kantor imigrasi tersebut. Sebab selama ini Imigrasi Jogja melayani setidaknya 250 pemohonan paspor setiap hari. Kondisi tersebut menyebabkan berjubelnya antrian di kantor tersebut.
"Kalau sudah ditentukan hari dan tanggalnya terdaftar di Imigrasi Jogja, maka secara otomatis terdaftar secara nasional. Pemohon tidak bisa lagi menndaftar di kantor imigrsai lain," katanya.
Pada uji coba layanan pendaftaran online tersebut pada Senin (7/8/2017), tercatat 18 orang menggunakan layanan tersebut. Adapun calon pendaftar pada Selasa (8/8/2017) terpantau 30 pemohonan dan Rabu (9/8/2017) terpantau 23 pemohonan. "Selama sosialisasi ini, pendaftar secara manual tetap kami layani sembari kami beritahukan layanan pendaftaran online ini. Diharapkan 1 September sudah tidak lagi ada antrian sejak subuh," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Kompolnas mendukung Polri mengusut tuntas karhutla dan meminta penegakan hukum menyasar individu maupun perusahaan yang bertanggung jawab.
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Polri mengingatkan warga tidak mudah terprovokasi konten lama di media sosial. Cek sumber, waktu, lokasi, dan konteks sebelum percaya.
Menteri PPN Rachmat Pambudy mendorong blockchain digunakan untuk efisiensi, transparansi, dan pembangunan digital Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba setelah tiga kali tersandung kasus serupa.