NARKOBA KULONPROGO : Dari 6 Tersangka, 2 di Antaranya Adalah Residivis

Uli Febriarni
Uli Febriarni Senin, 04 September 2017 19:55 WIB
NARKOBA KULONPROGO : Dari 6 Tersangka, 2 di Antaranya Adalah Residivis

Dua di antara enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berhasil diungkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, selama Agustus 2017, pernah ditangkap oleh jajaran kepolisian, akibat kasus serupa.

 
Harianjogja.com, KULONPROGO- Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai menuturkan, dua di antara enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berhasil diungkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, selama Agustus 2017, pernah ditangkap oleh jajaran kepolisian, akibat kasus serupa.

Dua orang tersebut adalah Windu, 28, warga Sidoagung, Godean, Sleman dan Gunadi atau Igun, 34, warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Diketahui sebelumnya, Igun pernah diproses hukum oleh petugas Polres Bantul atas kepemilikan ganja. Sedangkan Windu pernah tersandung kasus psikotropika.

Irfan menyatakan, wilayah Kulonprogo masih memiliki kerawanan minimal mengenai keberadaan penyalahgunaan narkoba, dibandingkan dengan wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat tidak banyak tempat hiburan berada di Kulonprogo. Terlihat dari empat kasus yang berhasil diungkap selama Agustus 2017, tidak ada satupun yang berlokasi di Kulonprogo.

Selain itu, Irfan juga melihat adanya kecenderungan para penyalahguna ini 'naik kelas' dalam mengonsumsi obat-obatan. Terbukti dari pelaku yang pernah mengonsumsi ganja, saat ini tertangkap atas penyalahgunaan narkotika. Begitupun yang sebelumnya pengguna psikotropika golongan empat, sekarang ditangkap karena mencoba psikotropika golongan satu.

"Ini contoh efek buruk dari mengonsumsi narkoba karena bersifat adiktif," terangnya.

Untuk diketahui  Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, selama Agustus 2017, menangkap enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Mereka yakni Windu, 28, warga Sidoagung, Godean, Sleman, Tian Isnawan, 23, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, Aditya Anggi Wibowo atau Anggi, 23 merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.

Gunadi atau Igun, 34, warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Mulyadadi, Majenang, Cilacap bernama Warisul Mujabah, 29. Di waktu yang berbeda, petugas juga menciduk Andreas Dewanto atau Iteng, 18.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis