21 Orang Lolos Uji Kompetensi KPID

Arief Junianto
Arief Junianto Sabtu, 23 September 2017 18:20 WIB
21 Orang Lolos Uji Kompetensi KPID

Logo KPID (JIBI/Bisnis)

Komite Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta akan resmi memiliki tujuh orang anggota baru untuk periode 2017-2020

Harianjogja.com, JOGJA--Awal Oktober mendatang, Komite Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta akan resmi memiliki tujuh orang anggota baru untuk periode 2017-2020.

Berdasarkan hasil tes kelayakan yang digelar oleh Komisi A DPRD DIY, saat ini, tim seleksi telah mengantongi 21 nama dari total 50 nama pendaftar.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, dalam uji kompetensi yang digelar akhir pekan lalu tersebut, pihaknya memang meminta peserta tes untuk memaparkan pokok pikirannya terkait kinerja KPID DIY selama tiga tahun ke depan.

Salah satu yang dinilainya adalah terkait dengan program-program kerja yang realistis dan kontekstual dengan dinamika media publik akhir-akhir ini. “Termasuk kaitannya dengan hoaks,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Tak hanya itu, ia pun menekankan kepada calon anggota KPID DIY nantinya bisa menjaga agar lembaga penyiaran tetap berjalan sehat, mampu menayangkan hiburan yang sehat dan bertanggung jawab.

Eko menambahkan, KPID DIY nantinya bisa mengawasi kerja lembaga penyiaran untuk tetap menjalankan perundang-undangan terkait muatan lokal. Sesuai pasal 15 dan 16 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.13/2016, setiap lembaga penyiaran televisi dan radio wajib menayangkan siaran bermuatan lokal.

“Untuk televisi, minimal 10 persen mulai dari pukul 05.00-22.00 WIB, sedangkan radio minimal 60 persen dari pukul 05.00-24.00 WIB,” katanya.

Sementara saat disinggung terkait komposisi para peserta uji kompetensi itu, tercatat ada empat orang pengurus KPID DIY periode sebelumnya. Sedangkan lainnya, diakui Eko berasal dari berbagai kalangan, mulai dari swasta, hingga akademisi dan pengamat media.

Salah satunya adalah Imam Santoso, seorang komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY. “Sesuai regulasi, anggota KPID DIY boleh memperpanjang masa jabatannya selama dua periode berturut-turut,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis