Dugaan Korupsi Menara Telekomunikasi, Kejari Jogja Panggil Saksi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 25 September 2017 09:01 WIB
Dugaan Korupsi Menara Telekomunikasi, Kejari Jogja Panggil Saksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Perda

Harianjogja.com, JOGJA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Perda tentang Pengaturan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

"Setelah [saksi] dari dewan kami panggil saksi lainya," kata Kepala Kejari Jogja, Arief Syah Mulia Siregar, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (22/9/2017) pekan lalu.

Namun Arief enggan menyebutkan siapa saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut. "Kami masih kumpulkan dulu keterangan-keterangan," ujar dia.

Sebelumnya pada Akhir Agustus lalu, Kejari memanggil sejumlah saksi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sekretariat DPRD, di antaranya Sujanarko, Nasrul Khoiri, Febri Agung Herlambang, Antonius Suhartono, Novi Alissa Semendawai, dan Prima Hastawan.

Arief belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Pihaknya masih butuh tambahan waktu sampai 20 hari ke depan dalam pengumpulan keterangan. Proses penyelidikan 20 hari sejak Agustus lalu berakhir pada Rabu pekan lalu. "Kami masih butuh keterangan saksi lagi," ujar Arief.

Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke penyidikan. Ia menduga kuat dalam proses penyusunan Perda Menara Telekomunikasi terindikasi korupsi. Bahkan dugaan korupsi itu dilakukan sebelum proses penyusunan perda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online