Gendhis Siswi SMPN 1 Kalasan Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Solo
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY meminta masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada perusahaan investasi yang tidak jelas legalitasnya dan tidak logis skemanya
Harianjogja.com, JOGJA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY meminta masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada perusahaan investasi yang tidak jelas legalitasnya dan tidak logis skemanya. Sampai Agustus tahun ini terdapat 114 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin alias bodong.
Kepala Kantor OJK DIY, Untung Nugroho enggan menyebut daftar perusahaan investasi bodong tersebut. Namun daftar tersebut sudah dilansir melalui laman ojk.go.id. "Masyarakat agar melihat di portal itu," kata Untung, saat dihubungi melalui pesan whatsApp, Sabtu (23/9/2017).
Perusahaan invetasi ilegal tersebut sebagian besar adalah investasi uang dan emas. Untung mengatakan jika perusahaan investasi itu tetap melanjutkan aktifitasnya maka masuk ranah pidana. Ia berharap daftar perusahaan ilegal itu menjadi acuan masyarakat agar waspada.
Sejauh ini pihaknya gencar mensosialisasikan terkait pola investasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Hanya tidak semua lembaga pengumpul dana menjadi pengawasan OJK, karena ada juga yang diawasi Kementrian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditu (Bappepti).
Ia menegaskan OJK hanya mengawasi lembaga jasa keuangan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Sedangkan untuk pengumpul dana kegiatannya dipantau oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) apakah kegiatan tersebut merupakan investasi bodong atau tidak.
SWI merupakan gabungan dari sejumlah lembaga, di antaranya seperti OJK, kepolisian, Kejaksaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan, Kementrian Komunikasi dan Informasi.
Lebih lanjut Untung mengatakan perusahaan pengumpul dana harus dilihat berada di regulator mana? Bila perusahaan itu tidak mempunyai regulator maka tim SWI akan melakukan kajian bersama apakah perusahaan tersebut akan memiliki dampak yang merugikan ke depannya untuk masyarakat.
"Apabila memiliki regulator namun kegiatan dirasa melebihi aturan kegiatan yang ada maka tim SWI juga akan mengkaji kegiatan tersebut," ujar Untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.
DPRD Sleman mendorong program Rumah Ibadah Ramah Anak untuk memperkuat nilai spiritual, sosial, dan pembentukan karakter generasi muda.