Jalan Desa Kini Dibiayai Pemdes, Warga Diharap Ikut Memelihara

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 05 Oktober 2017 15:20 WIB
Jalan Desa Kini Dibiayai Pemdes, Warga Diharap Ikut Memelihara

Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Sejumlah warga terpaksa menutupi mukanya saat melintasi jalur truk pengangkut pasir yang rusak di Desa Sindumartani, Kec. Ngemplak, Sleman, Kamis (6/9). Selama musim kemarau, debu akibat jalan rusak lebih mudah beterbangan dan berpotensi mengakibatkan gangguan saluran pernafasan bagi warga setempat, terutama yang bepergian tanpa menggunakan masker.

Sejak pemberlakuan UU No.6/2014 tentang Desa, pembangunan jalan desa hingga pemeliharaannya dibiayai oleh Pemerintah Desa

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Sejak pemberlakuan UU No.6/2014 tentang Desa, pembangunan jalan desa hingga pemeliharaannya dibiayai oleh Pemerintah Desa. Agar tidak memberatkan APBDes, masyarakat diharapkan memelihara keberadaan jalan desa.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pemberlakuan UU No.6/2014 tentang Desa tidak saja menguntungkan Pemerintah Desa (Pemdes) dari sisi anggaran namun juga dari sisi pengelolaan keuangan desa.

Dia berharap agar Pemdes dapat memanfaatkan anggaran yang ada untuk mengcover kebutuhan masyarakat. "Sebab pengelolaan pembangunan di desa dapat menjawab kebutuhan warga," katanya, Rabu (4/10/2017).

Tahun ini, sejumlah jalan desa dibangun untuk menunjang kebutuhan dan mobilitas masyarakat. Pembangunan jalan di desa-desa tersebut, kata Sri, bukan berarti tugas dan tanggung jawab Pemdes selesai.

Justru, katanya, tugas dan tanggungjawab Pemdes akan lebih berat. Pemdes juga harus menjaga dan memelihara sarana jalan yang telah dibangun.

Menurutnya, jalan bukan hanya merupakan sarana perhubungan semata, melainkan juga sarana dan prasarana untuk meningkatkan perekonomian rakyat.

Tersedianya sarana jalan yang representatif akan merangsang dan memacu masyarakat maupun dusun-dusun disekitarnya untuk melakukan berbagai aktifitas sosial maupun ekonomi. Dengan begitu, kehidupan masyarakat di sekitar jalur jalan semakin dinamis dan tinggi tingkat mobilitasnya.

Dia berharap peran serta masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan memelihara sarana jalan desa yang dibangun.

"Jika ada kerusakan yang ditemui, sekecil apapun hendak­nya segera diperbaiki. Jangan sampai menunggu rusak parah baru diperbaiki," katanya.

Hal itu diakui oleh Kades Candibinangun Sismantoro. Menurutnya, keberadaan dan fungsi jalan desa sebagai sarana pokok. Tanpa jalan, suatu daerah akan terisolasi dan potensi-potensi yang ada tidak dapat dikembangkan.

"Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat," katanya.

Untuk itulah Pemdes Candibinangun juga membangun jalan sepanjang ± 2 km di Padukuhan Magerjo/Nepen, Cemoroharjo hingga Kuweron/Kemput. Jalan yang diresmikan oleh Bupati Sleman pada Selasa (3/10/2017) kemarin juga ditandai dengan penandatangan Prasasti.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan Dana Desa dan Silpa 2017 dengan total biaya Rp743,2 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online